Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran dan Amankan Barbuk Sabu.

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran dan Amankan Barbuk Sabu.

Boyolali – Patrolinews86.com. Satresnarkob Polres Boyolali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Minggu (09/03/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan total barang bukti seberat 1,35 gram.

Kasatresnarkoba AKP Sugihantoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi yang terindikasi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Boyolali. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas mengidentifikasi pelaku dan mengamankan seorang pria berinisial RS (27), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, di pinggir jalan Dukuh Umbul Rejo, Desa Kebonbimo, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 22.47 WIB, “jelasnya.

AKP Sugihantoro mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,42 gram yang disimpan dalam plastik klip bening, dibungkus tisu putih, dan dimasukkan dalam potongan sedotan berwarna oranye. Selain itu, ditemukan juga satu unit handphone merk Vivo Y17 berwarna biru dan satu unit sepeda listrik merk Saige berwarna cokelat, “ungkapnya.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Kecamatan Kaliwungu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu tambahan seberat 0,93 gram, satu bong alat hisap sabu, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengapresiasi kerja cepat dan terukur yang dilakukan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Boyolali. Ini adalah bentuk nyata dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Terduga Pelaku RS mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengaku sebagai pemain lama yang terlibat dalam peredaran sabu. Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.( Samira )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru