Sebelum ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, UK datang ke Kejari Kota Bekasi, Jum’at (1-10-2021) pukul 09.00 WIB mengenakan baju batik berwarna biru dan langsung masuk menuju ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi. Selang beberapa jam kemudian, UK keluar memakai rompi oranye digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di LP Bulak Kapal, Kota Bekasi.
Lebih lanjut dijelaskan Yadi, Tersangka UK dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 9 Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dan kini yang bersangkutan dalam pengawasan kita guna mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam hukum, semoga saja yang pada ahirnya masalah ini cepat selesai dan lancar dalam penanganannya.(ag/red)
Halaman : 1 2














