Sejumlah Pejabat Utama Polres Pemalang Dimutasi, Untuk Penyegaran

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pemalang – Patrolinews86.com. Sejumlah pejabat utama di Polres Pemalang mengalami pergantian, yakni jabatan Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kapolsek Moga, Kasi Humas dan Kasiwas.

“Mutasi ini sebagai bentuk penyegaran di lingkungan Polres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo usai upacara serah terima jabatan di halaman Mapolres Pemalang, Selasa (02/08/2022).

Kapolres Pemalang mengatakan, jabatan Kasat Reskrim yang baru saat ini diemban oleh AKP Ferry Sihaloho, dan Kasat Lantas yang baru dijabat oleh AKP Achmad Riedwan Prevoost.

“Pejabat Kasat Reskrim yang lama AKP Achirul Yahya pindah tugas ke Polres Purbalingga sebagai Kasat Narkoba,” kata Kapolres.

“Kemudian AKP Sopian Rahmadianto, Kasat Lantas yang lama pindah ke Polres Cilacap sebagai Kapolsek Kroya,” imbuh Kapolres.

Kapolres Pemalang mengharapkan, pergantian atau rotasi menjadi penyegaran pejabat utama di lingkungan Polres Pemalang.

“Harapannya, pejabat baru dapat lebih giat lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kapolres.

Menggantikan pejabat lama yang telah memasuki masa purna tugas, Kapolsek Moga yang baru saat ini dijabat oleh Iptu Budiyono, Kasi Humas dijabat Ipda Anjar Lindu Wijayadi dan Kasiwas dijabat oleh Ipda Widik Triyatno.
( Susi/Humres Pemalang ).

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru