Maling dana Desa dan BLT, Kades dan Kaur Desa Gunungaci masuk Bui

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan patrolinews86.com – Setelah bergulirnya dugaan kasus penyimpangan dana desa dan dana  BLT yang cukup menyita waktu akhirnya  kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Gunungaci kecamatan Subang kab.Kuningan Jawa barat digelandang Kejaksaan ke Lapas Kelas IIA Kuningan 6 Okt 2025, 18:33 WIB Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna Oranye.

Kepala Desa Gunungaci (ME) dan Kaur Keuangan (DA) yang diduga terlibat korupsi Dana Desa sebesar Rp182 juta, digiring petugas Kejaksaan Negeri Kuningan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Ikhwanul Ridwan Saragih, SH., Senin 6 Oktober 2025, mengumumkan penetapan ME, Kepala Desa Gunungaci, dan DA, Kaur Keuangan Desa, sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari tahun 2021 hingga 2024. “Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP,” ujar Ikhwanul Saragih pada awal media .
Modus yang dilakukan kedua tersangka sangat merugikan keuangan negara,  Mereka memotong Tunjangan Kinerja perangkat desa serta BLT Dana Desa yang seharusnya diterima warga kurang mampu secara penuh. Uang yang semestinya menjadi penopang ekonomi masyarakat justru dikorupsi oleh para pemangku kepentingan di tingkat desa. Akibat ulah tersebut, keuangan negara dirugikan hingga Rp182.062.000. “Ini bukan angka kecil, apalagi mengingat dana itu seharusnya langsung menyentuh rakyat,” tegas Saragih.
Setelah resmi berstatus tersangka, ME dan DA langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan, untuk mendalami lebih lanjut peran dan aliran dana yang terlibat guna pengembangan lebih lanjut.
Akibat dari dugaan korupsi ini , keduanya dijerat dengan pasal-pasal berat dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, serta Pasal 3 jo. Pasal 18, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Tak hanya itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP,.
 
Lip red
 
 

Berita Terkait

Oknum Pungli Program PTSL Siap Kembalikan uang Pungli dengan Buat Pernyataan Dihadapan Muspika Di Aula Desa Rajasinga
CALON KUWU RAWAURIP USUNG VISI “BERSIH, AMANAH, MERAKYAT” UNTUK MASA DEPAN DESA
Ketua LBH Ratu Adil Kab. Kuningan Meminta Ke Kapolres Agar Desa Kalimanggis Kulon Menjadi Atensi
14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes
Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga
Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur
Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.
Kuwu Duryan ingin desa tinumpuk inginkan, kembangkan pemberdayaan masyarakat serta ketahanan pangan masa jabatan 2026-2034.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:10 WIB

Oknum Pungli Program PTSL Siap Kembalikan uang Pungli dengan Buat Pernyataan Dihadapan Muspika Di Aula Desa Rajasinga

Minggu, 26 April 2026 - 15:54 WIB

CALON KUWU RAWAURIP USUNG VISI “BERSIH, AMANAH, MERAKYAT” UNTUK MASA DEPAN DESA

Rabu, 22 April 2026 - 09:30 WIB

Ketua LBH Ratu Adil Kab. Kuningan Meminta Ke Kapolres Agar Desa Kalimanggis Kulon Menjadi Atensi

Selasa, 21 April 2026 - 10:22 WIB

14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes

Jumat, 17 April 2026 - 10:56 WIB

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga

Berita Terbaru

eropa365