Ungkap kembali P2L yang selama 3 Tahun tidak jelas ,Pengamat harus di tangani oleh KEJATI JABAR biar tuntas

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan patrolinews86.com  –  Kasus (Pekarangan Pangan Lestari) P2L yang dulu ditangani Kejaksaan Negri Kuningan, nampaknya sampai saat ini tidak jelas penanganannya,Padahal pada tahun 2022 kejaksaan Negeri Kuningan mengatakan kasus yang menimpa Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kuningan tersebut, disebut Kejari ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Plt Kajari Heni Agustiningsih SH MH melalui Kepala Seksi Intelegen Aryansa SH ( pada saat itu 2022 ) Dalam keterangan tertulisnya, Aryansa menyebut bahwa dalam proses perdata/pulbaket (pengumpulan dana – pengumpulan bahan keterangan) kemarin, telah ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi.

“Dalam proses Pul data / Pulbaket sebagaimana prosedur yang ada, telah ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan Program P2L Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh oknum Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan,” terangnya.

Sebelumnya, kasus P2L berkembang setelah adanya dugaan pemotongan dari bantuan terhadap kelompok-kelompok penerima. Total bantuan sendiri, senilai 1,75 Milyar.

Hampir 3 Tahun lebih kejelasan penanganan Kasul P2L tak jelas rimbanya,Salah seorang Pemerhati Kebijakan Publik mengatakan ” Berharap agar dugaan korupsi ini bisa ditangani oleh APH yang lebih tinggi.bisa diadukan dan minta diungkap oleh KEJATI Jabar .Siapapun dia walaupun bekas istri penguasa kalau terlibat ya tetap harus diungkap diperiksa Semoga kalau ditangani oleh Kejati Jabar bisa lebih jelas masalahnya dan menjadi terang benderang.

Pihak APH jangan takut dengan indikasi adanya keterlibatan Orang orang besar di belakang P2L Kabupaten Kuningan, Seret semuanya melalui proses hukum yang jelas,biar masyarakat tahu dan jelas siapa yang bermain dalam penyalahgunaan program tersebut , jangan hanya ramai dilapangan diperiksa APH tapi tidak ada tindak lanjutnya yang pada ahirnya hanya mencederai lembaga itu sendiri .

Sekilas perjalanan Penanganan kasus P2L Kabupaten Kuningan

Kasus yang dimaksud merujuk pada dugaan korupsi program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) di Kabupaten Kuningan, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kuningan dan pernah mencuat pada tahun 2022, kemudian muncul kembali dalam pemberitaan pada akhir 2023 dan 2024.

Kasus ini melibatkan bantuan pemerintah untuk program P2L yang disebut tidak jelas dan telah masuk tahap penyidikan.

Latar Belakang Kasus

Program P2L adalah inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan sumber daya pangan keluarga melalui pemanfaatan lahan pekarangan.
Namun, terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan bantuan pemerintah di program P2L pada tahun 2021 di Kuningan.

Perkembangan Kasus

Kasus ini pertama kali mencuat pada Februari 2022 dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kuningan.
Pada akhir tahun 2023, kasus ini kembali menjadi perhatian dan disebut sudah berada pada tahap penyidikan.
Pada Oktober 2024, seorang pengamat bahkan meminta agar kasus P2L yang selama dua tahun tidak jelas ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jabar agar tuntas.

Tindakan dan Penanganan

Kejaksaan Negeri Kuningan telah menangani kasus dugaan korupsi program P2L tahun 2021.
Pemerintah daerah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan juga aktif dalam pemberdayaan masyarakat melalui program P2L, meskipun pernah ada kasus dugaan korupsi terkait program tersebut.

 

Catatan Redaksi :

 

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: red. patrolinews86@gmail.com

Irsamba/  Andi kosim

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru