Audiensi DPRD Kuningan dan LSM GMBI Bahas Keberadaan Toko Modern di Ciawigebang
Kuningan PATROLI News86.com , 5 Maret 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan menggelar audiensi dengan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Gedung DPRD Kuningan. Pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan DPRD, Komisi 1, 2, dan 3, serta dinas terkait. Dalam audiensi tersebut, Ketua LSM GMBI, Dana Ismaya, mempertanyakan keberadaan toko modern Alfamart dan Indomaret yang berlokasi di depan Pasar Tradisional Ciawigebang.
Dalam pertemuan ini, LSM GMBI menyoroti dua hal utama:
1. Jarak toko modern dengan pasar tradisional
2. Status perizinan toko modern tersebut
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kuningan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan Pasar Modern, keberadaan toko modern harus memperhatikan zonasi dan jarak dari pasar tradisional. Namun, pimpinan DPRD menyatakan bahwa toko modern tersebut telah berdiri sebelum Perda diterbitkan, sehingga mereka menilai permasalahan ini tidak lagi relevan.
Selain itu, pimpinan DPRD mengklaim memiliki salinan dokumen perizinan toko modern tersebut. Namun, jenis perizinan yang dimaksud—apakah berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Izin Usaha Toko Modern (IUTM)—belum dapat dipastikan.
Pada 5 Maret 2024, Dana Ismaya secara resmi melalui surat meminta dokumen perizinan terkait IUTM, SIUP, dan PBG kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, berdasarkan data dari DPMPTSP, Alfamart dan Indomaret yang berada di Dusun Kliwon RT 002 RW 001, Desa Ciawigebang, tidak tercantum dalam LIS daftar izin yang diberikan. Padahal, menurut regulasi, perizinan toko modern harus diperbarui setiap lima tahun.
Ketidaksesuaian antara pernyataan DPRD yang mengklaim memiliki izin dan data dari DPMPTSP yang tidak mencantumkan izin toko modern tersebut menimbulkan pertanyaan besar. LSM GMBI pun mendesak klarifikasi dari pihak berwenang dan meminta transparansi dibesertakan dengan bukti fisik terkait perizinan toko modern di kawasan tersebut.(Bie)

























