Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Sita Rumah Milik Kepala Desa Coprayan Kecamatan Buaran

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Sita Rumah Milik Kepala Desa Coprayan Kecamatan Buaran,

Kajen – Patrolinews86.com.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan sita rumah milik Mutofar di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Mutofar merupakan Kepala Desa Coprayan yang divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021.

Dalam putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan pada terdakwa.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Tak hanya itu, akibat dari perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara, ia juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 238 juta.

Apabila sebulan setelah putusan tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, maka diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Menindaklanjuti putusan di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan akhirnya melakukan penyitaan harta benda milik terpidana Mutofar, Senin, 17 Februari 2025.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Mustofa, membenarkan ada penyitaan harta benda milik terpidana Mutofar di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, pada hari Senin, 17 Februari 2025.

Disebutkan, penyitaan harta benda milik terpidana Mutofar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor:42/Pid.Sus-TPK/ 2024/PN.Smg, tanggal 16 Oktober 2024, atas nama terpidana Mutofar, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa tahun anggaran 2021 di Desa Coprayan.

Menurutnya, atas korupsi DD tahun anggaran 2021 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 238.510.384,38.

“Sehubungan dengan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap pada tanggal 16 Oktober 2024, maka satu bulan sesudah itu harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” terang dia.

Disebutkan, harta benda milik terpidana Mutofar yang disita adalah satu rumah atas nama Mutofar di Desa Coprayan.

“Selama kegiatan penyitaan dan proses pemasangan spanduk penyitaan dilaksanakan berdasarkan SOP dan berlangsung dengan aman dan lancar,” ujar dia.( Dewi )

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang.
Pengamanan Eksekusi Lahan di Kuripan Kertoharjo Berjalan Kondusif, Polres Pekalongan Kota Turunkan Ratusan Personel
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:32 WIB

*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

KDM : Keraton di Cirebon akan Direvitalisasi dan Bakal Dibangun Plataran Caruban

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:25 WIB

eropa365