Tanah Desa diduga  Dijual untuk Industri, Kepala Desa di Majalengka Terancam di Jerat Hukum

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Desa diduga  Dijual untuk Industri, Kepala Desa di Majalengka Terancam di Jerat Hukum

 

Majalengka  patrolinews86.com – Tanah bengkok merupakan tanah kekayaan milik desa. Tanah bengkok tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan dari pemerintah propinsi dan daerah kalaupun bisa dijual minimal 1 banding 3 dan harus sama sama  sama produktif, intinya penjualan tanah bengkok tidak mudah dan pengaturan mengenai tanah bengkok dapat ditemui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (“Permendagri 4/2007”). Pada Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007 disebutkan bahwa “Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.” Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa (lihat Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] Permendagri 4/2007).

Dasar pengaturan tanah bengkok adalah Permendagri yang merupakan suatu Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

Permendagri 4/2007 telah mengatur rambu-rambu untuk mencegah penyalahgunaan tanah bengkok. Dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007 diatur sebagai berikut:

(1)      Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.

(2)      Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

(3)      Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.

(4)      Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(5)      Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.

Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan tentang larangan-larangan kepada desa yang diantaranya yaitu:

1. kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum,
2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
3. dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, dan
4. dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Adapun larangan untuk memperjualbelikan tanah desa ini ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007, yang berbunyi:

“kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlakukan untuk kepentingan umum”

Di dalam pasal 15 ayat (3) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menjelaskan bahwa “penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat”

Hal ini juga telah dijelaskan dalam pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 yang mempertegas bahwa fungsi tanah bengkok desa hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tanpa menghilangkan status kepemilikan tanah.

Jika ada Kepala Desa yang menjual tanah tersebut demi kepentingan pribadi maka di jerat hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi :

Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999

(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :

b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;

hal ini sejalan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor:7/TIPIKOR/2014/PT.BDG hakim menyatakan bahwa terdakwa (saat melakukan tindak pidana korupsi berstatus sebagai kepala desa), hakim menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.70.428.500 (tujuh puluh juta empt ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah).

adapun tanah bengkok yang diduga dijual oleh Kepala Desa Bongas Wetan, adalah tanah yang terletak di Blok Sawah Asem, Blok Kosambi Pandak dan Blok Gaul Desa Bongas wetan Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka dengan tanah seluas ± 10 Ha, yang dijual kepada PT.INDOPLAS FOOTWARE INDONESIA dengan nilai jual sebesar Rp.11.933.550.000 (sebelas miliar Sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Hal ini telah diakui oleh Kades Bongas wetan yaitu Sdr.MAMAT SARIPUDIN melalui surat keterangan Nomor: 141/578/XI/pemdes/2021 tertanggal 1 November 2021.

 

Screenshot 20241228 070637

Yang patut dipertanyakan terkait penjualan tersebut adalah kemana uang hasil penjualan tersebut sebesar 11 Miliar, apakah di pakai untuk kepentingan masyarakat, atau di pakai untuk kepentingan pribadi..?? Hal ini menjadi pertanyaan besar khususnya bagi masyarakat Desa Bongas wetan.

Menanggapi masalah ini,  menurut Saeful Yunus, salah satu tokoh pergerakan dan pemerhati/aktivis Kabupaten Majalengka. Terkait pembangunan PT tersebut jelas dan terang benderang jika Kepala Desa Bongas Wetan Mamat Saripudin beserta Perangkat Desa yang terlibat dalam prihal Pabrik tersebut mempertontonkan secara terang-terangan, terbuka seakan-akan kebal hukum sehingga peraturan dan aturan dikesampingkan. Hal yang paling terpenting adalah bahwa perlu diketahui peruntukan lahan tersebut adalah lahan produktif (pertanian) yang tidak boleh dibangun untuk industri. Satu hal, kalaupun harus mengubah alih fungsi lahan pesawahan tersebut yang produktif itu harus melalui Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, bukan hanya ditingkat Pemerintah Kabupaten dan seyogyanya harus ada rislah terlebih dahulu Tanah Bengkok/Tanah TKD juga tanah timbul/pengairan, kemudian tempuh perijinan, setelah itu silahkan lakukan pembangunan sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku. Bukan Oknum Kepala Desa mengeluarkan surat yang isi di dalamnya jelas adalah bentuk sebuah penipuan terhadap Investor karena dalam surat tertuang hak milik masyarakat semua dan tidak dalam masalah/sengketa. Satu hal, harga tanah tersebut Rp. 225.000/m², tanah TKD dan Tanah Timbul-pun disamakan harga nya dengan harga masyarakat. Saya berkeyakinan, bahwa Kepala Desa sudah menyalah gunakan Jabatan dan Tugasnya sebagai Kepala Desa, kedua ada dugaan sangat kuat memperkaya diri sendiri karena dari mulai proses pembangunan yang dilibatkan adalah tim bahkan ada dari Keluarga, tidak ada masyarakat yang dilibatkan. Saya meminta, mengultimatum dengan tegas untuk Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan, Polri dan Instansi Pemerintahan terkait mengkaji ulang terkait pembangunan Pabrik tersebut, dan proses secara hukum yang terlibat semi untuk tegaknya supremasi hukum dan memberikan efek jera kepada Kepala Desa lainnya agar tidak mengedepankan memperkaya diri sendiri dan keuntungan pribadi dengan mengenyampingkan kesejahteraan masyarakat Desa nya. Dan ini bukan kasus kecil, melainkan besar terlihat dari besarnya anggaran dari mulai pembebasan sampai pembangunan Pabrik” ungkap Uyun Saeful Yunus, SE., M.M.pada awak media.

Sementara kepala desa bongas wetan yang bernama Mamat  saat ditemui tim patroli yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat dan ketika dipinta tanggapannya melalui TLP selulernya dirinya engga merespon hingga tidak bisa dipinta komentarnya lebih jauh tentang adanya dugaan ini. *

Screenshot 20241228 070806

( Andi ks –  Bersambung )

Berita Terkait

Konferensi Pers Dugaan Perkara Tindak Pidana Pelaku Usaha Dilarang Memperdagangkan Sediaan Farmasi Dan Pangan Yang Rusak, Cacat, Atau Bekas Dan Tercemar
Kodir dan Mitra Kerja Darsa Tegaskan Tebangan di RPH Margamukti Resmi, Bukan Illegal Logging
Parkir semrawut di Kios Buah WELI dianggap langkahi aturan yang berlaku
ARTI SITA REVINDIKASI DALAM HUKUM PERDATA
Susanto unggul dalam pemilihan Kepala PJs Kampung persiapan Tri Tunggal Jaya SP 3
Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers
Persatuan Wartawan FRN Counter Polri Cirebon Desak Pemkot dan DLH Segera Tangani Overload TPA Kopiluhur
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKA di Kecamatan Gegesik
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:26 WIB

Konferensi Pers Dugaan Perkara Tindak Pidana Pelaku Usaha Dilarang Memperdagangkan Sediaan Farmasi Dan Pangan Yang Rusak, Cacat, Atau Bekas Dan Tercemar

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:52 WIB

Parkir semrawut di Kios Buah WELI dianggap langkahi aturan yang berlaku

Senin, 16 Maret 2026 - 13:38 WIB

ARTI SITA REVINDIKASI DALAM HUKUM PERDATA

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:08 WIB

Susanto unggul dalam pemilihan Kepala PJs Kampung persiapan Tri Tunggal Jaya SP 3

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:04 WIB

Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

Berita Terbaru

slot