Mantan Wakil Bupati Sumba Barat Periode 2016-2021 MNT Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Penulis Berita

Rabu, 18 September 2024 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wakil Bupati Sumba Barat Periode 2016-2021 MNT Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah.

PATROLINEWS86.COM – KUPANG, NTT.
Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan MNT, mantan Wakil Bupati Sumba Barat periode 2016-2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.

Penetapan MNT sebagai tersangka didasarkan pada temuan penyidik yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam kegiatan tersebut, ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, : Agung Raka Putra Dharmana, Rabu 18/09/2024.

Lanjut Agung, bahwa proyek pengadaan tanah ini berlangsung dari tahun 2016 hingga 2020 dengan anggaran sebesar Rp. 9.998.930.075, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat.

Berdasarkan laporan penilaian aset tanah di beberapa koridor jalan, lanjut Agung ditemukan adanya kemahalan harga yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 8.456.130.706.

Temuan ini diperoleh berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik, Nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, yang diterbitkan pada 31/05/2024, tegasnya.

Sambung Agung, penyidik menyangkakan MNT dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsider.

MNT juga disangkakan dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama, tutur Agung.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Agung bahwa jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap MNT selama 20 hari, terhitung mulai 17/09/2024 hingga 06/10/2024.

Lanjut Agung, penahanan MNT dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak.
Surat Perintah Penahanan dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat dengan Nomor : Print-66/N.3.20/Fd.2/09/2024.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP, ungkapnya.

GELSON_ PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Kegiatan  Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Kuningan redmi dibatalkan 
Terkait Kasus Cabul Yang Di Alami Warga Desa Cigarukgak, Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Sambangi UPTD PPA Kuningan
Polri ungkap 3.608 kasus narkoba amankan barang bukti Rp .2,88 triliun
Respon Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Kecamatan Weru.
Ribuan Kasus Korupsi Di Indonesia Telah Ditangani KPK, Jangan Dikasihani Sebab Korupsi Ialah Kejahatan Luar Biasa.
Relawan Prabowo Gibran Sorot Kasus OTT KPK Terhadap Pejabat Pemkot Pekanbaru,
Saksi Dan Terdakwa Di Persidangan Kasus Perkara Dugaan Pengeroyokan ASN Dishub Kabupaten Kuningan Sebutkan Nama Boss
Kapolres Lahat Berkoordinasi Bersama Ketua KPU Dan Ketua Bawaslu Terkait Proses Pleno
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:24 WIB

Pengguna Jalan Nasional Wilayah 1 Jabar, Berikan Kado Istimewa Jalan Rusak Bagi Pengguna Jalan Di Hari Bhakti PU ke 79

Minggu, 8 Desember 2024 - 00:00 WIB

Kesultanan Cirebon dan Republik: Sebuah Kajian Hubungan Kekuasaan dan Identitas Nasional

Sabtu, 7 Desember 2024 - 17:36 WIB

Ajak Pemuda Jauhi Judol, Diskominfo Klaten Gelar Turnamen MLBB.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 06:53 WIB

Lapas Brebes Kembali Berhasil Mempertahankan Predikat P2HAM, 2 Tahun Berturut-turut Konsisten Jaga Prestasi

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:46 WIB

Apresiasi Perwakilan Ormas PSHT P16, Audensi dengan Kapolres Dalam Penanganan permasalahan

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:43 WIB

Cara Kalapas Brebes Berikan Suntikan Semangat dan Motivasi Bagi Warga Binaan Lepas Salat Dhuhur Berjamaah

Jumat, 6 Desember 2024 - 07:04 WIB

Heboh.. ! Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bandung Barat kabarnya digugat LBH Ratu Adil Bandung

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:24 WIB

Hadiri Wisuda Ke-31 Universitas Kuningan (Uniku), Pj Sekda : jadilah generasi terbaik dari Kuningan untuk Indonesia

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Maling Kembali Beraksi Di Pasar Alok, Kota Maumere

Minggu, 8 Des 2024 - 11:20 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ajak Pemuda Jauhi Judol, Diskominfo Klaten Gelar Turnamen MLBB.

Sabtu, 7 Des 2024 - 17:36 WIB