Mantan Wakil Bupati Sumba Barat Periode 2016-2021 MNT Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wakil Bupati Sumba Barat Periode 2016-2021 MNT Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah.

PATROLINEWS86.COM – KUPANG, NTT.
Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan MNT, mantan Wakil Bupati Sumba Barat periode 2016-2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.

Penetapan MNT sebagai tersangka didasarkan pada temuan penyidik yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam kegiatan tersebut, ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, : Agung Raka Putra Dharmana, Rabu 18/09/2024.

Lanjut Agung, bahwa proyek pengadaan tanah ini berlangsung dari tahun 2016 hingga 2020 dengan anggaran sebesar Rp. 9.998.930.075, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat.

Berdasarkan laporan penilaian aset tanah di beberapa koridor jalan, lanjut Agung ditemukan adanya kemahalan harga yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 8.456.130.706.

Temuan ini diperoleh berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik, Nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, yang diterbitkan pada 31/05/2024, tegasnya.

Sambung Agung, penyidik menyangkakan MNT dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsider.

MNT juga disangkakan dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama, tutur Agung.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Agung bahwa jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap MNT selama 20 hari, terhitung mulai 17/09/2024 hingga 06/10/2024.

Lanjut Agung, penahanan MNT dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak.
Surat Perintah Penahanan dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat dengan Nomor : Print-66/N.3.20/Fd.2/09/2024.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP, ungkapnya.

GELSON_ PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Dugaan, Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Nyambi Jadi Kontraktor Jalan Nasional, BK DPRD Lebak Segera Tindak
Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil bekuk residivis curanmor
Pelaku Penyimpangan Pupuk Subsidi Belum tersentuh Hukum di Kab.Tulang Bawang
Ketua Umum GMOCT Minta Satpol PP Kuningan Segel Tower di Desa Gerba yang Diduga Belum Berizin
*Perumdam Indramayu Terancam Krisis Pasokan, PAM Tirta Kamuning Kena SP-3 Kementerian Kehutanan*
Bustomi T.S, S.I.P Ketua Li Tipikor Kabupaten Kuningan Ingatkan Kepala Desa Hati-hati Dalam Pengelolaan Dana Desa
PENCERAHAN HUKUM/LEGAL OPINION (LO)*
Edarkan Sabu dan 1.000 Butir Obat Keras, Buruh Proyek Asal Batang Dibekuk di Karangdadap
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:55 WIB

Dugaan, Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Nyambi Jadi Kontraktor Jalan Nasional, BK DPRD Lebak Segera Tindak

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:47 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil bekuk residivis curanmor

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:53 WIB

Pelaku Penyimpangan Pupuk Subsidi Belum tersentuh Hukum di Kab.Tulang Bawang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:02 WIB

Ketua Umum GMOCT Minta Satpol PP Kuningan Segel Tower di Desa Gerba yang Diduga Belum Berizin

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:52 WIB

*Perumdam Indramayu Terancam Krisis Pasokan, PAM Tirta Kamuning Kena SP-3 Kementerian Kehutanan*

Berita Terbaru