Ponorogo patrolinews86.com – Dalam Penegakan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mengusut kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo.
Dalam konferensi pers nya, kejari mengumumkan penyitaan uang tunai senilai lebih dari Rp 3 miliar dari sejumlah saksi yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Hari ini kami telah menyita uang tunai sebesar Rp 3 miliar 175 juta rupiah dari tiga orang saksi terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi kepada awak media
Agung pun merinci, uang yang disita kejaksaan berasal dari tiga saksi berinisial BS sebesar Rp 175 juta, MLH sebesar Rp 300 juta dan AZ senilai Rp 2,7 miliar. Sementara sebagian dana BOS yang diselewengkan tersebut oleh mereka digunakan untuk transaksi jual-beli tanah, dan sebagian lainnya diduga terkait utang-piutang. Dimana didalam kasus ini dari hasil pemeriksaan, salah satu saksi mengungkapkan telah membeli tanah namun belum dilunasi. Penjual tanah tersebut akhirnya mengembalikan uang itu kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik,” jelas Agung.
Dan dari hasil seluruh uang sitaan yang telah dikumpulkan pihak kejaksaan hingga saat ini telah diamankan di rekening penampungan milik Kejari Ponorogo di Bank BNI Cabang Ponorogo. Penyitaan ini menurut dia merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam mengamankan aset negara dan memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan hasil korupsi karena kami disini tidak hanya fokus pada menghukum pelaku sebagai konsekwensi dari perbuatannya yang telah dilakukan oleh mereka tetapi juga menyelamatkan kerugian negara.
Sampai saat ini yang sudah kita amankan selain uang tunai, Kejari juga menyita 14 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti. Terdiri dari 10 unit bus sekolah, tiga mobil minibus Avanza, dan satu unit Pajero.
Yang pada ahirnya didalam perkara ini, kita ( Kejari) telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SA yang merupakan kepala sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo. Sedangkan jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai sekitar 40 orang. Penanganan kasus tahap penyidikan semua berkas sedang dalam proses penelitian oleh jaksa, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” ungkap Agung.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 25,8 miliar dan Kejaksaan berkomitmen untuk terus menelusuri dan mengamankan aset hingga kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.
Hum kejati


























