Kepala Desa Riit Diduga Melakukan Tindakan Sewenang-Wenang Atas Penerbitan Surat Keterangan Tanah.

- Penulis Berita

Sabtu, 7 September 2024 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Riit Diduga Melakukan Tindakan Sewenang-Wenang Atas Penerbitan Surat Keterangan Tanah.

PATROLINEWS86.COM _ SIKKA, NTT.
Setelah mendengar penjelasan dari Alfons Naga, Camat Nita di depan awak media ada beberapa fakta yang menarik jika dikaji atas surat yang diterbitkan Kepala Desa Riit memberikan surat keterangan pemilikan tanah kepada Rikardus Nong, Policarpus Bata Warat serta Yohanes Don Bosco.
Ketiga orang ini yang mensomasi kepada Suitbertus Amandus adanya dugaan penyerobotan dan menikmati keuntungan ekonomi dari tanah, ketiga orang tersebut ketika ada pemanfaatan air tanah untuk Ledalero dan lain- lain.

Kepala desa ketika menjalankan administrasi desa kaitan dengan pelayanan publik, maka dikategori pejabat tata usaha negara.
Oleh karena itu, ketika melaksanakan tata kelola administrasi pemerintahan di Pemerintahan Desa harus berdasarkan Undang- Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ada pernyataan Camat Nita yang menarik dan serius bahwa setiap kepala desa yang memberikan keterangan tanah untuk kepentingan warga di wilayahnya harus diketahui berupa tanda tangan camat.

Ini disebut kewenangan delegasi dimana tanggungjawab tanggunggugat adalah Camat.
Faktanyanya Kepala Desa Riit, ketika membuat surat keterangan tanpa sepengetahuan Camat Nita ini bentuk riil melanggar kewenangan delegasi sebagaimana diatur Undang Undang Administrasi Pemerintahan.

Disisi lain, kenekatan Kepala Desa Riit sangat aneh dan berani.
Dalam Pasal 15 Undang Undang Administrasi Pemerintahan wewenang badan atau pejabat tun dibatasi oleh (a) masa atau tenggang waktu wewenang.
(b) wilayah atau daerah berlakunya wewenang dan
(c) cakupan bidang atau materi wewenang.

Dari ketentuan (b) wilayah atau daerah berlakunya wewenang.
Pertanyaannya, apakah Kepala Desa Riit memberikan surat keterangan tanah untuk ketiga orang tersebut masuk wilayahnya atau diluar wilayahnya.

Ternyata lokasi tanah yang jadi masalah itu masuk wilayah Desa Wuliwutik sebagaimana penjelasan penjabat Kepala Desa Wuliwutik Fransiskus Heribertus.
Dan, tanah ini masuk kawasan hutan lindung artinya bukan tanah hak milik ketiga orang itu.

Jika fakta ini benar, maka tindakan Kepala Desa Riit diduga melanggar Pasal 17 ayat 2 huruf (a) larangan melampaui wewenang dan huruf (c) larangan bertindak sewenang- wenang.

Oleh karena itu, Camat Nita harus pangggil dan memberikan sanksi administrasi kepada Kepala Desa Riit.
Dan, atas perbuatan Kepala Desa Riit sehingga adanya somasi dari ketiga orang tersebut kepada Suitbertus Amandus, maka Suitbertus Amandus mengalami kerugian berupa pencemaran nama baik serta yang paling serius adanya dugaan Kepala Desa membuat surat palsu dan ketiga orang yang ngaku- ngaku tanah itu miliknya diduga bisa dipidana dengan pasal memberikan keterangan palsu sehingga terbit surat keterangan tanah dari Desa Riit dan menggunakan surat diduga palsu itu untuk mensomasi Suitbertus Amandus.

Oleh karena itu, kepada kuasa hukum Suitbertus Amandus segera menjawab somasi Anton Yohanes Bala S.H dan Laurensius Sesu Welling, S.H. dan lanjut lakukan tindakan proyustisia lapor Kepala Desa Riit dan ketiga orang tersebut di Polres Sikka.

GELSONIELA_PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Korban Asusila Warga Desa Cigarukgak Kuningan Mendapat Perhatian Kak Seto
Kegiatan  Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Kuningan redmi dibatalkan 
Terkait Kasus Cabul Yang Di Alami Warga Desa Cigarukgak, Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Sambangi UPTD PPA Kuningan
Polri ungkap 3.608 kasus narkoba amankan barang bukti Rp .2,88 triliun
Respon Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Kecamatan Weru.
Ribuan Kasus Korupsi Di Indonesia Telah Ditangani KPK, Jangan Dikasihani Sebab Korupsi Ialah Kejahatan Luar Biasa.
Relawan Prabowo Gibran Sorot Kasus OTT KPK Terhadap Pejabat Pemkot Pekanbaru,
Saksi Dan Terdakwa Di Persidangan Kasus Perkara Dugaan Pengeroyokan ASN Dishub Kabupaten Kuningan Sebutkan Nama Boss
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:28 WIB

Kapolres Lahat Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Dan Pilbup Lahat 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:49 WIB

Mabes polri syukuran hut polairud ke 74

Minggu, 1 Desember 2024 - 09:35 WIB

Kakorlantas polri pastikan arus lalulintas lancar libur nataru 2025

Rabu, 27 November 2024 - 13:35 WIB

Polre Lahat Gelar Apel Gabungan Sinergitas untuk Ciptakan Kondisi Aman Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 15:26 WIB

Kodim 0405 Lahat Ikut Serta Dalam Apel Sinergisitas Dan Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada

Selasa, 26 November 2024 - 15:24 WIB

Polres Pekalongan Gelar Serpas Pam TPS, Kapolres Tegaskan Jaga Netralitas TNI-Polri

Senin, 25 November 2024 - 16:05 WIB

Polres Tegal Gelar Pemeriksaan dan Kesehatan Personel Dalam Rangka Pengamanan Pemilu 2024

Senin, 25 November 2024 - 16:01 WIB

Plt. Kapolres Boyolali Pimpin Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan Pemungutan Suara Pemilukada 2024

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Maling Kembali Beraksi Di Pasar Alok, Kota Maumere

Minggu, 8 Des 2024 - 11:20 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ajak Pemuda Jauhi Judol, Diskominfo Klaten Gelar Turnamen MLBB.

Sabtu, 7 Des 2024 - 17:36 WIB