Kepala Desa Riit Diduga Melakukan Tindakan Sewenang-Wenang Atas Penerbitan Surat Keterangan Tanah.
PATROLINEWS86.COM _ SIKKA, NTT.
Setelah mendengar penjelasan dari Alfons Naga, Camat Nita di depan awak media ada beberapa fakta yang menarik jika dikaji atas surat yang diterbitkan Kepala Desa Riit memberikan surat keterangan pemilikan tanah kepada Rikardus Nong, Policarpus Bata Warat serta Yohanes Don Bosco.
Ketiga orang ini yang mensomasi kepada Suitbertus Amandus adanya dugaan penyerobotan dan menikmati keuntungan ekonomi dari tanah, ketiga orang tersebut ketika ada pemanfaatan air tanah untuk Ledalero dan lain- lain.
Kepala desa ketika menjalankan administrasi desa kaitan dengan pelayanan publik, maka dikategori pejabat tata usaha negara.
Oleh karena itu, ketika melaksanakan tata kelola administrasi pemerintahan di Pemerintahan Desa harus berdasarkan Undang- Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ada pernyataan Camat Nita yang menarik dan serius bahwa setiap kepala desa yang memberikan keterangan tanah untuk kepentingan warga di wilayahnya harus diketahui berupa tanda tangan camat.
Ini disebut kewenangan delegasi dimana tanggungjawab tanggunggugat adalah Camat.
Faktanyanya Kepala Desa Riit, ketika membuat surat keterangan tanpa sepengetahuan Camat Nita ini bentuk riil melanggar kewenangan delegasi sebagaimana diatur Undang Undang Administrasi Pemerintahan.
Disisi lain, kenekatan Kepala Desa Riit sangat aneh dan berani.
Dalam Pasal 15 Undang Undang Administrasi Pemerintahan wewenang badan atau pejabat tun dibatasi oleh (a) masa atau tenggang waktu wewenang.
(b) wilayah atau daerah berlakunya wewenang dan
(c) cakupan bidang atau materi wewenang.
Dari ketentuan (b) wilayah atau daerah berlakunya wewenang.
Pertanyaannya, apakah Kepala Desa Riit memberikan surat keterangan tanah untuk ketiga orang tersebut masuk wilayahnya atau diluar wilayahnya.
Ternyata lokasi tanah yang jadi masalah itu masuk wilayah Desa Wuliwutik sebagaimana penjelasan penjabat Kepala Desa Wuliwutik Fransiskus Heribertus.
Dan, tanah ini masuk kawasan hutan lindung artinya bukan tanah hak milik ketiga orang itu.
Jika fakta ini benar, maka tindakan Kepala Desa Riit diduga melanggar Pasal 17 ayat 2 huruf (a) larangan melampaui wewenang dan huruf (c) larangan bertindak sewenang- wenang.
Oleh karena itu, Camat Nita harus pangggil dan memberikan sanksi administrasi kepada Kepala Desa Riit.
Dan, atas perbuatan Kepala Desa Riit sehingga adanya somasi dari ketiga orang tersebut kepada Suitbertus Amandus, maka Suitbertus Amandus mengalami kerugian berupa pencemaran nama baik serta yang paling serius adanya dugaan Kepala Desa membuat surat palsu dan ketiga orang yang ngaku- ngaku tanah itu miliknya diduga bisa dipidana dengan pasal memberikan keterangan palsu sehingga terbit surat keterangan tanah dari Desa Riit dan menggunakan surat diduga palsu itu untuk mensomasi Suitbertus Amandus.
Oleh karena itu, kepada kuasa hukum Suitbertus Amandus segera menjawab somasi Anton Yohanes Bala S.H dan Laurensius Sesu Welling, S.H. dan lanjut lakukan tindakan proyustisia lapor Kepala Desa Riit dan ketiga orang tersebut di Polres Sikka.
GELSONIELA_PATROLINEWS86.COM