Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

- Penulis Berita

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

_Berlaku untuk tunggakan hingga 2024, perpanjangan hanya bayar pajak tahun 2025_

KOTA BANDUNG, Patrolinews86.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

KDM – sapaan akrab Dedi Mulyadi menjelaskan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret – 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” kata Dedi Taufik

“Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Dedi Taufik.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.

(Dedi)

Berita Terkait

Polsek Kikim Barat Berhasil Ringkus Tersangka Pencurian Di Toko Ponsel
Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Amankan Dua Tersangka Pengedar Ganja Di Desa Air Lingkar
Respon Aduan Warga Melalui Call Center 110, Polres Pekalongan Gerak Cepat Cek Lokasi
Wilson Lalengke: “Jika Polisi Terbiasa Kriminalisasi Warga, Maka Negara Sedang Sakit”*
Viral di YouTube: Ayah Korban Tuduh Irjen Fadil Imran, Benarkah Ada Kriminalisasi?”*
Pelecehan Seksual Oleh Dokter Iril Kini bertambah Jadi 5 Orang
Oknum Dokter di Garut Kembali Dilaporkan, Total Korban Capai Lima Orang
Dokter cabul di garut di tangkap mapolres garut.
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 15:57 WIB

Polsek Kikim Barat Berhasil Ringkus Tersangka Pencurian Di Toko Ponsel

Kamis, 24 April 2025 - 15:53 WIB

Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Amankan Dua Tersangka Pengedar Ganja Di Desa Air Lingkar

Kamis, 24 April 2025 - 06:52 WIB

Respon Aduan Warga Melalui Call Center 110, Polres Pekalongan Gerak Cepat Cek Lokasi

Kamis, 24 April 2025 - 06:34 WIB

Viral di YouTube: Ayah Korban Tuduh Irjen Fadil Imran, Benarkah Ada Kriminalisasi?”*

Rabu, 23 April 2025 - 16:24 WIB

Pelecehan Seksual Oleh Dokter Iril Kini bertambah Jadi 5 Orang

Selasa, 22 April 2025 - 21:49 WIB

Oknum Dokter di Garut Kembali Dilaporkan, Total Korban Capai Lima Orang

Senin, 21 April 2025 - 19:05 WIB

Dokter cabul di garut di tangkap mapolres garut.

Sabtu, 19 April 2025 - 19:56 WIB

Ketum GMOCT Segera Ambil Sikap , Dampingi Warga Tempuh Tindakan Hukum Terkait Dugaan Penyalahgunaan Tanah Negara di Desa Nyamplung Sari

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Jalin Silaturahmi, Kapolsek Pagaden Sambangi Kantor Desa Jabong

Kamis, 24 Apr 2025 - 11:48 WIB