Pelaku Curat Berikut Penadah Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Curat Berikut Penadah Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah

 

Lampung patrolinews86.com – Dua residivis diciduk Polisi setelah menggasak sepeda motor milik warga
Menurut Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, 1 orang pelaku inisial IK (40) sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

Sedangkan pelaku SS (22) sebagai penadah hasil motor yang dicuri oleh IK dari rumah Sangirun (42) warga Sangun Ratu, Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (5/3/24) lalu.

Yudhi mengatakan, kronologi bermula saat pelaku IK menyatroni rumah korban, sekira pukul 02.00 WIB.

Yudhi menyebut, dari pengakuan pelaku, IK merusak pintu dan mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BE 2770 IQ .

“Dari keterangan IK, setelah berhasil membobol rumah, sepeda motor korban dibawa kabur lewat pintu depan,” kata Kasat saat di konfirmasi. Kamis (21/3/24) pagi.

Korban yang mendapati rumahnya terbobol, dan sepeda motor senilai Rp. 10 juta miliknya telah hilang digondol maling kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Tengah

Setelah dilakukan penyelidikan berbekal laporan korban, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, pada Senin (18/3/24) siang.

“Pertama, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku IK diwilayah Seputih Agung, setelah dilakukan pengembangan, kemudian kita bergerak menangkap SS,” ungkapnya.

Kini, kedua residivis itu telah diamankan di Polres Lampung Tengah berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BE 2770 IQ milik korban yang digondol oleh pelaku IK.

Kasat mengatakan, terhadap pelaku IK yang merupakan warga Kp. Banjar Rejo Kec. Way Pengubuan, Lampung Tengah tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sementara SS warga Kp. Tanjung Rejo Kec. Seputih Agung, Lampung Tengah selaku penadah barang curian dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. (IR )

Berita Terkait

Satu Jabatan munculah FERI jadi MARGONO ini Tanggapan Sekdes dan Pj Kakam 
Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak
Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu
Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 
Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?
Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, “Ciblek” Diringkus Satresnarkoba Polres Pekalongan
Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:29 WIB

Satu Jabatan munculah FERI jadi MARGONO ini Tanggapan Sekdes dan Pj Kakam 

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:31 WIB

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:29 WIB

Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:09 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:27 WIB

Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 

Berita Terbaru

eropa365 https://dadunation.it.com/