Dalam Penyelidikan Kejatisu, KI Sumut Tolak Sengketa Informasi Gate 3 Pelindo Belawan

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dalam Penyelidikan Kejatisu, KI Sumut Tolak Sengketa Informasi Gate 3 Pelindo Belawan

Medan Patrolinews86.com

Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut menolak permohonan sengketa Informasi terkait pembangunan Gate 3 Pelindo Belawan yang diajukan oleh Pemohon Dian Wahyudi terhadap Direktur PT Persero Pelindo Belawan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Drs Eddy Syahputra S MSi dan Muhammad Safii Sitorus SH,MIkom serta Dr Cut Alma Nur Aflah sebagai Anggota yang digelar pada Senin (15/1/2024) memutuskan untuk menolak permohonan sengketa informas setelah kuasa termohon dari DHP Lawfirm menyerahkan bukti bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon sedang dalam proses penyelidikan Kejatisu.

Pada persidangan dengan Register Sengketa Nomor 73/KIP-SU/S/X/2023 itu Ketua Majelis Drs Eddy Syahputra menunjukkan bukti bahwa informasi yang dimaksudkan pemohon sedang dalam proses penyelidikan di Kejatisu sehingga berdasarkan pasal 17 huruf A angka 1 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa Setiap Badan Publik Wajib Membuka Akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik kecuali;
a, Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegaan hukum, yaitu informasi yang dapat;
1. Menghambat Proses Penyelidikan dan Penyidikan Suatu Tindak Pidana.

Pada persidangan sebelumnya disebutkan bahwa Dian Wahyudi sebagai Pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Sumut tanggal 5 Oktober 2023 setelah permohonan informasi pertamanya tanggal 26 Juli 2023 tidak direspon oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Persero Pelindo I Belawan. Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 pemohon mengajukan keberatan kepada atasan PPID PT Persero Pelindo I Belawan namun juga tidak mendapatkan jawaban sehingga pemohonan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumut dan diregisterasi dengan Nomor Register Perka 73/KIP-SU/5/X/2023

Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) – Forum Komunikasi Wartawan Indonesia ( FKWI ) & Bala Gibran Nusantara ( BGN ) : Saiful Amin, SE., MAP. Ketua Umum & Dian Wahyudi Sekretaris Jenderal & Syamsul Subekti Ketua Harian

(Samsu)

Berita Terkait

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak
Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu
Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 
Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?
Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, “Ciblek” Diringkus Satresnarkoba Polres Pekalongan
Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan.
Polres Boyolali Ungkap Kasus Penggelapan Dana RSU Indriati, Kerugian Capai Rp559 Juta.

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:31 WIB

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:29 WIB

Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:09 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:27 WIB

Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:32 WIB

Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?

Berita Terbaru

eropa365 https://dadunation.it.com/