Sat Res Narkoba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 11 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sat Res Narkoba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

 

Lombok Utara – Polda NTB, Dalam rangka memerangi peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Lombok Utara. yang terjadi di Dusun Batu Keruk. Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan KLU, kamis, 5/10/2023 Pukul 15.00 Wita.

Sehubungan dengan kejadian tersebut Kapolres Lombok Utara Akbp Didik Putra Kuncoro SIK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu Yustinus Goit menyampaikan kepada awak media pada hari rabu tanggal 11 oktober 2023, du ruang kerjanya
Bahwa dari hasil pengungkapan yang dilaksanakan atas peredaran Narkotika kami mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku diantaranya
Pelaku berinisial
H R alias A, laki, 43 tahun, dagang, alamat Dusun Batu Keruk Desa Akar- Akar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara selaku penyedia atau pengedar.

Pelaku berinisial S A alias A, laki, 40 tahun, swasta, alamat Dusun Embar – Embar Desa Andalan Kecamatan Bayan KLU, selaku pemakai.

Pelaku M T alias T, 30 tahun, swasta, alamat Karang Taliwang ,Cakra negara ,Mataram. selaku pemakai dan kurir.

Pelaku berinisial P, laki, 36 tahun, tani, alamat Dusun Batu Keruk Desa Akar Akar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara selaku pemilik rumah dan pemakai.

Adapun kronologis penangkapan yang kami lakukan
berdasarkan hasil lidik dilapangan yang kami lakukan atas informasi yang kami proleh di lapangan bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu pada sebuah rumah yang beralamat di Dusun Batu Keruk Desa Akar Akar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.
Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Iptu Yustinus Goit langsung melakukan penyelidikan , dari hasil penyelidikan Anggota Res Narkoba langsung menuju rumah terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku di rumahnya P , dan di temukan 4 orang terduga pelaku diantaranya, pelaku H R Alias A, pelaku P , pelaku SA alias A, dan pelaku M T alias T.

Dan hasil dari penggeledahan di temukan Barang bukti berupa :
1 (satu) klip Sabu dengan berat Bruto 0,34 Gram, 1 (satu) klip Sabu dengan berat Bruto 1,18 Gram, 1 (satu) klip sabu dengan berat Bruto 2,79 Gram,
1 (satu) buah hp android merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah hp android merk Realmi warna hitam, 1 (satu) buah hp android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah hp android merk Infinix warna biru, 1 buah hp kecil merk Nokia warna biru, 1(satu) buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan,
2 (dua) korek api modif, uang tunai 1,200,000 (satu juta dua ratus ribu rupiah),
2 (dua) buah gunting,
1 (satu) buah tas plastik hitam,
1 (satu) buah alat hisap bong,
2 (dua) bungkus klip kosong, 1 (satu) tabung kaca, 1 (satu) buah alat pembersih tabung kaca.

Dari keempat terduga pelaku semua mempunyai peran masing – masing baik dari pengedar, pemakai, hingga kurir

Terduga pelaku HR merupakan residivis atas kasus yang sama, dengan putusan hukumannya 4 tahun 3 bulan pada tahun 2018 dan telah mendapatkan bebas bersyarat pada tahun 2020 dan kembali melakukan perbuatan yang sama.

Atas peristiwa tersebut para pelaku dapat di jerat dengan
Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
Ancaman hukuman pidana penjara minimal atau paling sungkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Ulas Yustinus Goit.

Diharapkan kepada seluruh masyarakat mari bekerja sama dalam memberantas peredaran Narkotika, guna kelangsungan generasi penerus kita dalam memerangi Narkoba, agar masyarakat merasq aman dan nyaman serta terciptanya kondusifitas wilayah. Tutup mantan Wakasat Narkoba Res. Mataram.

( Rian01 )

Berita Terkait

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti
*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*
Massa GEMI Geruduk Kejaksaan Negeri Indramayu Dan Perusahaan Daerah Plat Merah PDAM Serta PT. BWI

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Kamis, 16 April 2026 - 18:54 WIB

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

HNSI Indramayu Prihatin Adanya Pungli Terjadi Pada Nelayan Kecil Indramayu

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:43 WIB

slot