Ormas LMPI Kab.Kuningan Layangkan Surat Permohonan Audit Penjualan Tanah Adat Ke Inspektorat
Kuningan, Patrolinews86.com-
ORMAS Laskar Merah Putih Indonesia ( LMPI ) Marcab Kabupaten Kuningan telah melayangkan Surat Permohonan Audit atas dugaan penjualan 6 (enam) bidang tanah Adat Masyarakat Desa Cieurih Kecamatan Cidahu seluas 18. 267 M2 ke Inspektorat Kabupaten Kuningan.Rabu (23/08/2023).
Hal ini di sampaikan Ketua LMPI Marcab Kabupaten Kuningan Ujang Jenggo, yang mengetahui adanya penjualan tanah adat masyarakat Desa Cieurih kecamatan Cidahu yang di kuasai Perusahaan Garment PT. Fashion Stitch Joshua .
Di mana menurutnya adapun 6 (enam) bidang tanah Adat Mayarakat yang di kuasai Perusahaan Garment tersebut :
1. Tanah Hak Milik Adat SPPT No.32.10.090.008.014 – 0078.0. Seluas 2.328 M2
2. Tanah Hak Milik Adat SPPT No.32.10.090.008.014 – 0132.0 Seluas 1.596 M2.
3. Tanak Hak Milik Adat SPPT No. 32.10.090.008.014 – 0072.0 Seluas 909 M2
4. Tanah Hak Milik Adat SPPT No. 32.10.090.008.014 -0090.0 Seluas 2.193 M2
5. Tanah Hak Milik Adat SPOT No.32.10.090.008.014 – 0089.0 Seluas 1.490 M2
6. Tanah Hak Milik Adat SPPT No.32.10.090..008.014 – 0088.0 Seluas 9.751 M2.
Atas dasar inilah kami melayangkan surat permohonan audit ke Inspektorat Kabupaten Kuningan, atas adanya penjualan atau peralihan tanah adat masyarakat Desa Cierurih dan kami meminta pihak Inspektorat bisa memberikan jawaban secepatnya kepadaLlembaga kami.
” Kami berharap pihak Inspektorat secepatnya memeriksa dan mengaudit adanya penjualan peralihan tanah adat masyarakat desa yang sudah di kuasai PT. Fashion Stitch Joshua tersebut, sesuai dengan tugas yang di atur Undang Undang bahwa Inspektorat berhak memeriksa dan mengaudit penjualan tanah adat masyarakat tersebut dan jika permohonan kami ini tidak di tindak lanjuti oleh inspektorat kami akan melakukan aksi demonstrasi. ( A – 46TR)
























