Kepala Desa Padamulya , Kasji ,Marah Ketika di Konfirmasi Terkait Dana Desa
Kuningan patrolinews86.com – Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.,
Desa merupakan salah satu badan publik yang diwajibkan memberikan informasi kepada publik terkait penggunaan dana desa bahkan presiden Jokowi menginstruksikan agar warga berperan dalam mengawasi dana desa.
Namun lain halnya dengan kepala desa Padamulya kecamatan Maleber, Kasjih ketika dikonfirmasi terkait anggaran dana desa sebagai transparansi publik marah marah kepada awak media .
” Maksudnya apa nanya nanya program , semua tidak ada masalah. seperti inspektorat saja, desa kami terbaik dalam pemeriksaan inspektorat ” ujarnya dengan intonasi setengah tinggi ” ujar kades.Rabu 12/06/23
Awak media ini mencoba menjelaskan maksud kedatangannya untuk mendapat informasi dari kepala desa terkait beberapa program desa yang sedang dilaksanakan dari dana desa untuk di sampaikan ke publik terkait adanya pemagaran dilingkungan polindes dan Bimtek untuk kelompok Tani yang mencapai puluhan juta rupiah.
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD (PEMAGARAN LINGKUNGAN POLINDES )
Rp 86.252.500
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan **
Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (PENINGKATAN KAPASITAS KELOMPOK TANI)
Rp 50.000.000
Namun setelah ada sedikit perdebatan, akhirnya kepala desa sedikit memberikan keterangan , bahwa pemagaran di lokasi polindes sepanjang 90 meter dan untuk Bimtek telah dilaksanakan di aula balai desa dengan dengan di hadiri 100 orang dari 3 kelompok tani.
Menyikapi sikap kepala desa yang dianggap tidak transparan, membuat aktivis pemerhati anggaran yang berlatar belakang konsultan independen bang Dans angkat bicara.
” Kalau lihat nomenklatur anggaran untuk pemagaran dengan implementasi fisik dengan panjang 90 meter dan tinggi berkisar 1m di perkirakan menghabiskan anggaran sekitar 30 juta rupiah, kemudian juga terkait dengan anggaran Bimtek untuk ketahanan pangan yang menghadirkan tutorial dari perusahaan obat sepertinya anggaran tersebut sangat berlebihan _ ujar Dans
Lebih jauh Dans berujar, bahwa adanya dugaan Mark up sangat kuat dan masyarakat berhak mengawasi anggaran negara yang di alokasikan untuk rakyatl bukan kepentingan golongan atau pribadi.// Liputan .Usup


























