Polres Majalengka Sat Res Narkoba Ungkap Kasus Obat – Obatan dan Jamu Berkhasiat Untuk Kejantanan Pria Tanpa Ijin BPOM RI di Toko Jamu

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Majalengka Sat Res Narkoba Ungkap Kasus Obat – Obatan dan Jamu Berkhasiat Untuk Kejantanan Pria Tanpa Ijin BPOM RI di Toko Jamu

Majalengka,Patrolinews86.com. Pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar telah melasanakan Kegiatan Razia dan Penyitaan Obat – Obatan dan Jamu Yang Berkhasiat Untuk Kejantanan Pria Tanpa Ijin edar dan ijin BPOM RI di Toko Jamu Wilayah Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Kegiatan Razia dan Penyitaan oleh Sat Res Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan Sebanyak 4.716 ( Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Belas ) sachet dan atau 393 ( Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga ) box berbagai merk dan jenis dari seorang Penjual yang telah kita amankan bernisial FU (31) merupakan warga Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.”terang Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya,Kasi Propam Polres Majalengka AKP Sarjiyo dan KBO Satres Narkoba IPTU Zenal Abidin, Pada Rabu (8/2/2023) disaat Konferensi Pers di Mapolres Majalengka.

Ia juga menuturkan obatan obatan dan jamu banyak beredar di masyarakat dan meresahkan di masyarakat, Bahwa dengan tidak adanya ijin BPOM kita tidak tahu efek samping dari Penggunaan barang tersebut,”tuturnya.

Dikatakannya, Yang pasti Informasi dari Dinas Kesehatan dampaknya adalah mengganggu system saringan tubuh di ginjal, jadi sangat berdampak pada ginjal dan kita melaksanakan penanganan dan penindakan terhadap obat obatan dan jamu tersebut,”ungkapnya.

“Pelaku FU (31) sejak 1 (Satu) tahun terakhir membuka toko jamu dan menjual jamu berbagai merk yang mencantumkan khasiat untuk menambah kejantanan / stamina / keperkasaan maupun berkhasiat untuk mengobati flu tulang tanpa ijin edar dan ijin dari BPOM RI untuk dijual kepada masyarakat di Sumberjaya dan sekitarnya,”tandasnya.

IMG 20230208 WA0074

Lalu, untuk Pelaku FU (31) dipersangkakan dengan Pasal 197 Yo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Yo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”tutup AKBP Edwin Affandi.
** Aziz**

Berita Terkait

Satu Jabatan munculah FERI jadi MARGONO ini Tanggapan Sekdes dan Pj Kakam 
Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak
Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu
Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 
Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?
Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, “Ciblek” Diringkus Satresnarkoba Polres Pekalongan
Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:29 WIB

Satu Jabatan munculah FERI jadi MARGONO ini Tanggapan Sekdes dan Pj Kakam 

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:31 WIB

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:29 WIB

Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:09 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:27 WIB

Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 

Berita Terbaru

eropa365 https://dadunation.it.com/