Terkait Penjaringan perangkat desa Di Desa Cijagamulya, Sukendar. SH Sekjend Sigab Jabar Akan Layangkan Surat Resmi Ke Panitia Penjaringan
Kuningan,Patrolinews86.com – Menyoroti penjaringan perangkat desa untuk posisi Kaur Umum di desa cijagamulya Ciawi gebang Kuningan Jawa barat hingga media kami haru meminta pandangan terkait penjaringan tersebut ke Salah seorang pentolan Sigab Jabar Sukendar. SH yang juga penggiat anti korupsi dan penggiat sosial dan kemanusiaan.
Berikut wawancara media ini dengan Sukendar. SH yang kebetulan yang bersangkutan memang ikut menghadiri pada hari kemarin terkait penjaringan kemarin (06/01).
Saya sedikit bingung terkait mekanisme penjaringan perangkat desa kemarin karena apa yang menjadi persyaratan utama yang tertuang dalam syarat umum dan khusus bakal calon perangkat desa menurut Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 67 Tahun 2017. Permendagri tersebut berisi perihal perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Itu sudah sangat jelas harus di selesaikan dulu seluruh persyaratan dan baru kemudian dilakukan pengetesan namun sejauh saya menyimak bahwa pengetesan kemarin itu belum menyelesaikan seluruh persyaratan hingga terkesan janggal bagi saya.Lantas itu salah satu calon yang di diskualifikasi karena ijasah nya belum di legalisir sementara ada persyaratan yang belum di penuhi juga oleh semua calon peserta seleksi perangkat desa.Makanya saya akan layangkan surat resmi untuk mendapatkan jawaban secara resmi dari pihak panitia penyelenggara.
Dan surat tersebut akan saya tembuskan ke BPMD dan Inspektorat atas prihal penjaringan perangkat desa yang telah di gelar kemarin.
Dan jika di duga menemukan hal-hal yang di anggap di duga ada konspirasi saya akan laporkan ke APH untuk di tindaklanjuti karena ini menyangkut azas keadilan.Pungkasnya.//bib