Sempat Mangkir Dari Panggilan Status Tersangka Oleh Unit Tipikor Polres Brebes, Kades Pamedaran Akhirnya Ditahan

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

*Sempat Mangkir Dari Panggilan Status Tersangka Oleh Unit Tipikor Polres Brebes, Kades Pamedaran Akhirnya Ditahan*

Kab.Brebes, Patrolinews86, Com. –
Sesudah menjalani tahapan pemeriksaan di uang Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, Kepala Desa Pamedaran ( Kades), non aktif Desa Pamedaran Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes (Warji), akhirnya langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Brebes, pada Kamis (22/12/2022) pagi.

Tersangka awalnya sempat dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran keuangan Desa oleh Satreskrim unit Tipikor Polres Brebes dengan alasan sakit.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Warji terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh tim Dokkes Polres Brebes, dan yang bersangkutan dinyatakan sehat.

Kades Pamedaran non aktif, terjerat kasus dugaan korupsi penyalahguanaan pengelolaan anggaran keuangan Desa dari berbagai sumber, yang diprediksi kerugian negara mencapai Rp. 530.937.267,- yang dilakukannya di tahun anggaran 2019 dan tahun 2021.

Nampak terlihat, beberapa anggota keluarganya mendampingi tersangka Warji saat akan masuk ke sel rumah tahanan Polres Brebes, termasuk istri tersangka yang ikut mengantarnya ke Mapolres Brebes.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Brebes melalui Kanit Tipikor Aiptu.Arif Puji N,SH saat dikonfirmasi dirinya membenarkan, Bahwa proses penahanan tersangka dugaan korupsi penyalahguanaan pengelolaan keuangan Desa, dikarenakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Brebes ditemukan sejumlah kerugian negara.
“Tuturnya.

Dengan berdasarkan alat bukti yang cukup, kami melakukan penahanan terhadap tersangka guna untuk mempermudah proses penyidikanya.

Selanjutnya dari perkembangan status kasusnya sudah dinyatakan P21, dan selanjutnya menunggu berkas tahap 2 untuk penyerahan SPDP beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Brebes,” kata Kanit Tipikor.

Oleh karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kades Pamedaran ditetapkan tersangka dikarenakan dalam pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan keuangan negara tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan justru digunakan untuk kepentingan pribadi. “pungkasnya.

(Susi)

Berita Terkait

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:47 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

DPUPR Indramayu Adakan Tender 24 Ruas Jalan Direkonstruksi Nilai Rp63,5 Miliar

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:40 WIB