Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

- Penulis Berita

Minggu, 13 Maret 2022 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRESTA CIREBON, Patrolinews86.com – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Saat ini, pelaku yang berinisial TD (25) tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.IMG 20220313 WA0042

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/12/2021) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Saat itu, peristiwa bermula ketika korban dijemput untuk nongkrong.

“Di tempat nongkrong tersebut korban diajak minum minuman keras jenis tuak hingga mabuk. Kemudian mereka pindah ke rumah salah satu temannya di dekat daerah tersebut,” ujar Kompol Anton S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (13/3/2022).

Ia mengatakan, setibanya di salah satu rumah temannya tersebut korban dibawa ke kamar untuk beristirahat. Namun, tiba-tiba TD masuk ke kamar tersebut kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Saat itu, korban berupaya melawan dan menolak ajakan TD untuk berbuat mesum. Namun, pelaku tetap memaksa korban untuk meladeni nafsu bejatnya. Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 23.30 WIB.

“Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di kamar tersebut setelah melakukan aksi bejatnya. Kami mengamankan TD pada Sabtu (12/3/2022) kemarin di Jakarta,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Menurutnya, pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh di salah satu gudang di Jakarta. Bahkan, usai melakukan aksinya TD juga kembali berangkat ke Jakarta untuk bekerja sekaligus kabur dari kejaran petugas.

Namun, aksi tersebut sia-sia karena petugas berhasil menemukannya dan langsung digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga kini, TD juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polresta Cirebon.

“TD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun. Untuk korbannya masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMP,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.(HMS,/Susi)

Berita Terkait

PAUS DI ANCAM,MABES POLRI TURUN TANGAN,TIM DENSUS ANTI TEROR
Taska Kuwu Desa Jabranti Minta Kasusnya Dialihkan Ke Polda Jabar
Oknum pegawai di Samsat Kabupaten Magelang, Tilep Uang Pajak dan Surat BPKB Milik Warga.
Kepala Desa Riit Diduga Melakukan Tindakan Sewenang-Wenang Atas Penerbitan Surat Keterangan Tanah.
Warga Winduaji Pekalongan Nekat Gantung Diri, Diduga Masalah Ekonomi Menjadi Penyebabnya
Polsek Nele Berhasil Membongkar Dua Arena Judi Sabung Ayam Yang Terletak Di Watutena, Desa Nele Lorang.
Seorang Warga Asal Desa Laqmahora Timur Ditemukan Meninggal Di Halaman Belakang Rumah Kontrakannya.
Sedih,Seorang Bayi Yang Tidak Berdosa Dikubur Hidup-Hidup Oleh Orang Tua Kandungnya Sendiri.

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 07:18 WIB

Audit Kinerja Polres Lahat Dari Tim Itwasum Polri

Rabu, 4 September 2024 - 19:13 WIB

Polresta Cirebon Gelar Lomba Tari Memperingati HUT ke-76 Polwan

Rabu, 4 September 2024 - 17:23 WIB

Kapolri dampingi Presiden RI ,dalam peresmian acara gedung kesehatan ibu dan anak di denpasar Bali.

Rabu, 4 September 2024 - 10:01 WIB

Kapolri dan panglima tinjau keamanan KTT dan IAF DI BALI.

Rabu, 4 September 2024 - 09:56 WIB

Teroris di gorontalo diamankan sat brimob.

Selasa, 3 September 2024 - 00:07 WIB

Tiga Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian.

Senin, 2 September 2024 - 20:44 WIB

Polri,meninjau persiapan ktt indonesia – afrika di pulau bali

Senin, 2 September 2024 - 19:25 WIB

Sholawat dan Ngaji, Bupati Klaten Minta Jaga Kerukunan Jelang Pilkada 2024

Berita Terbaru