Sasar Warung Sate hingga Karaoke, Polsek Sragi Sita Belasan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda teng – Patrolinews86.com.
Polsek Sragi memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Dalam operasi Cipta Kondisi yang digelar pada Senin (12/1/2026) sore, petugas berhasil mengamankan belasan botol miras berbagai jenis dari sejumlah warung makan hingga tempat hiburan karaoke.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sragi AKP Turkhan, S.H. Petugas menyisir sejumlah titik di Desa Mrican dan Desa Sijeruk yang disinyalir menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin.

Kapolsek Sragi menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat guna memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Kami melaksanakan giat Cipta Kondisi ini untuk memastikan wilayah Sragi tetap aman, nyaman, dan tertib. Miras seringkali menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan di tengah masyarakat, oleh karena itu kami tindak tegas penjualannya,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mendapati miras disimpan di berbagai tempat usaha, mulai dari warung masakan khusus hingga tempat karaoke.

Dari hasil penyisiran di tujuh lokasi berbeda tersebut, total barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi 17 botol kecil AO, 3 botol besar AO, 2 botol Anggur Merah, 1 botol Beer Anker dan 3 botol Tuak.

“Semua barang bukti tersebut telah kami sita dan kami amankan ke Mapolsek Sragi. Kepada para pemilik warung, kami berikan pembinaan dan peringatan keras agar tidak kembali menjual minuman keras,” tegas AKP Turkhan.

Kapolsek Sragi mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras dan segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras yang meresahkan di lingkungan mereka.

“Kami akan terus rutin melaksanakan operasi serupa demi mewujudkan situasi Sragi yang bersih dari penyakit masyarakat dan tetap kondusif,” pungkasnya. ( dewi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru