Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil Ungkap Kasus Investasi Bodong Gaya Baru Lewat Media Sosial

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi bodong berkedok titip dana berprofit tinggi yang dipromosikan melalui media sosial. Seorang perempuan berinisial T.A. (27) ditangkap dan kini ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Pitriani, asal Kabupaten Cirebon, melaporkan kerugiannya kepada polisi. Korban mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka karena tergiur tawaran investasi dengan janji keuntungan sebesar 20 persen dalam waktu satu bulan.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Amelia Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka menawarkan investasi melalui akun Instagram @tya.harun. Setelah menerima dana dari korban, tersangka tidak mengembalikan modal maupun keuntungan, melainkan memutar uang tersebut untuk membayar member lainnya.

“Modus ini merupakan skema gali lubang tutup lubang berkedok investasi. Kami bergerak cepat agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban,” ungkap AKP Fajri.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah Tim Satreskrim yang dipimpin IPDA Novan Syarif Hidayat, S.H., melakukan profiling dan pelacakan keberadaan pelaku. T.A. akhirnya ditangkap di Perumahan BSB Village, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengintensifkan penindakan terhadap kejahatan digital yang marak memanfaatkan media sosial sebagai sarana penipuan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan tidak masuk akal, apalagi hanya berdasarkan tawaran di media sosial,” tegas AKP Aris.

Tersangka saat ini mendekam di Rutan Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya dalam kasus ini. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh program serupa diimbau segera melapor ke Polres Cirebon Kota melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau datang langsung ke Unit Satreskrim Polres Cirebon Kota.

(Dedi)

Berita Terkait

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:47 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

DPUPR Indramayu Adakan Tender 24 Ruas Jalan Direkonstruksi Nilai Rp63,5 Miliar

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:40 WIB