Tak Kapok, Tiga Residivis Kasus Curat Kembali Dibekuk Polisi di Majalengka

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Majalengka,Patrolinews86,com.Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Bobol Rumah dan Toko Klontongan di Wilayah Desa Genteng Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.

“Ini yang kita tangkap 3 orang, inisial AS (47) merupakan warga Kabupaten Ciamis, AT (41) Warga Kabupaten Tasikamalaya dan S Alias Ciwong (44) warga Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir,KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM Humas Polres Majalengka IPDA Mardiono disaat Konfrensi Pres.Pada Jumat (11/11/2022).

Kapolres Majalengka akbp Edwin affandi menyebutkan ketiganya merupakan komplotan residivis dalam jenis kejahatan yang sama (curat). Hasil pengembangan dari Sat reskrim Polres Majalengka, pelaku melakukan tindak pidana (curat) dengan kerugian sebanyak 23.200.000, pelaku kerap melancarkan aksinya di desa Genteng kecamatan Dawuan kabupaten Majalengka.

“Pengakuannya sampai dengan sekarang, baru melakukan 10 kali diantaranya AS residivis 3x kasus curat, AT residivis 3x kasus curat, dan S residivis 4x kasus curas 2x dan kasus curat 2x. Kami masih mendalami terus, karena biasanya mereka ini sudah pemain-pemain lama dan juga rata-rata adalah residivis dengan kasus yang sama,” ujarnya.

Para pelaku diamankan diwilayah Tasikmalaya dan wilayah Ciamis, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) Tahun”tutupnya.
*Aziz**

Berita Terkait

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak
Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu
Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 
Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?
Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, “Ciblek” Diringkus Satresnarkoba Polres Pekalongan
Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan.
Polres Boyolali Ungkap Kasus Penggelapan Dana RSU Indriati, Kerugian Capai Rp559 Juta.

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:31 WIB

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:29 WIB

Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:09 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:27 WIB

Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:32 WIB

Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?

Berita Terbaru

eropa365 https://dadunation.it.com/