Kuningan,Patroli news86.com
Pemerintah pusat baru baru ini telah menggelontorkan BLT BBM kepada keluarga penerima mampaat(KPM).Ini semua demi menanggulangi dampak kenaikan BBM,yang mana kpm penerima BLT BBM merupakan rujukan data dari DTKS Kemensos,jadi tidak semua masyarakat mendapatkan.Seperti hal Kpm di Desa Sampora Kec Cilimus Kab Kuningan,sekarang lagi hangat menjadi trending topik di media,Karna di duga ada pungutan liar (pungli) pemotongan BLT BBM hak Kpm sebesar Rp.100.000.Itu semua di akui PJs kades Sampora dalam pemberitaan de ngan dalih,atas kesepakatan RT,RW,. Dan lembaga Desa,dasar pemotongan untuk masyarakat yang tidak mendapatkan BLT BBM.
Persoalan dugaan pungli BLT BBM di desa Sampora ,mendapat sorotan tajam dan kritikan pedas dari ketua Forwades.
Sabtu,17/9/2022.
Di sekre forwades angkat bicara.
BLT BBM data kpm nya itu dari Kemensos,memang ada perubahan data DTKS,namun itu semua hak ada di Kemensos,dan yang menyalurkan kan pos namun tempatnya di desa,terus kenapa Desa harus pusing pusing,tinggal jelaskan saja kemasyarakat,begitu aja kok…repot!,eeh malah di lakukan pemotongan Rp.100.000.per kpm,oleh RT rw dengan dalil untuk masyarakat yang gak dapat BLT bbm,terus di iyakan pjs kades dan perangkat lagi,ini mah benar benar aneh bin ajaib,apa meraka lupa atau pura pura lupa.Bahwa di negara kita ini sudah ada larangan terkait pungli.Karna pungli adalah salah satu perbuatan melawan hukum,yang di atur dalam UU no 31 tahun 1999,junto UU no 22 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana koropsi.Karna merupakan tindak pidana koropsi dan kejahatan luar biasa (Extra Ovdinary Creme) yang harus di berantas.Dan juga pungli itu tidak ada dasar hukumnya.”ungkapny”
masih menambahkan,Dan juga ada Perpres 87 tahun 2016 terkait tugas satuan saber pungli,oleh sebab itu,kami Forwades selaku wadah media dan control sosial masyarakat,akan terus mengawal kasus dugaan pungli KMP BLT BBM ini,serta kita juga akan cek nanti ke kantor pos ,terkait jumlah kpm nya,serta kpm yang meninggal dan tidak ada orangnya,apakah uangnya balik ke negara apakah kemana…..? ini juga menjadi persoalan.
Dan saya meminta kepada pihak kecamatan, BPMD,inspektorat,aph,untuk sigap dan menindak lanjuti ya,Karna ada pungsi pengawasan dan pembinaanya.atau bila di rasa perlu nanti kami Forwades akan melaporkan ke pihak aparat penegak hukum(kejar/Tipikor),biar di tindak lanjuti dan menjadi cambuk untuk Desa Desa di kabupaten Kuningan.jangan bermain main nakal dengan bansos.”tandasnya”
Uus(boy).Patroli86.
























