KLATEN, Patrolinews86.com – Pekan kedua bulan April tahun 2022, Satuan Lalu Lintas Polres Klaten lakukan tilang terhadap 731 kendaraan bermotor roda dua karena gunakan knalpot brong dan juga karena digunakan untuk balap liar, namun sebagian besar kendaraan tersebut adalah kendaraan yang memiliki surat surat lengkap dan sah.
Demikian terungkap dalam koferensi Pers di Loby Mapolres Klaten oleh Waka Polres Klaten, Kompol Sumiarta mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, Selasa (19/04/2022).
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kompol Sumiarta, penindakan terhadap para pelanggar aturan lalu lintas dilaksanakan di seluruh jajaran wilayah kabupaten Klaten, terutama di daerah Prambanan dan di sekitar obyek wisata Rowo Jombor.
” Pasal yang dilanggar adalah 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, pasal.291 ayat 1 Yo pasal 106, pasal.291 ayat 2 yo pasal 106…” ungkap Kompol Sumiarta.
Dari 731 kendaraan yang ditilang tersebut terdiri dari 105 kendaraan dengan knalpot brombong, kendaraan dengan pelanggaran lain sejumlah 106 kendaraan, penyitaan STNK sejumlah 433 dan penyitaan SIM sejumlah 87 kendaraan.
“Kendaraan yang ditilang boleh diambil oleh pemiliknya dua minggu setelah dilaksanakannya sidang. Dan bagi kendaraan dengan knalpot brombong boleh diambil jika pemiliknya sudah mengganti knalpotnya dengan knalpot yang standard…” jelas Kasatlantas Polres Klaten, AKP Mohammad Fadlan yang mendampingi Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta.( Samira )
























