Satlantas Polres Klaten Tilang 731 Kendaraan Roda Dua Dengan Knalpot Brong dan Pelanggaran Lain

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLATEN, Patrolinews86.com – Pekan kedua bulan April tahun 2022, Satuan Lalu Lintas Polres Klaten lakukan tilang terhadap 731 kendaraan bermotor roda dua karena gunakan knalpot brong dan juga karena digunakan untuk balap liar, namun sebagian besar kendaraan tersebut adalah kendaraan yang memiliki surat surat lengkap dan sah.

Demikian terungkap dalam koferensi Pers di Loby Mapolres Klaten oleh Waka Polres Klaten, Kompol Sumiarta mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, Selasa (19/04/2022).

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kompol Sumiarta, penindakan terhadap para pelanggar aturan lalu lintas dilaksanakan di seluruh jajaran wilayah kabupaten Klaten, terutama di daerah Prambanan dan di sekitar obyek wisata Rowo Jombor.IMG 20220419 WA0086
” Pasal yang dilanggar adalah 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, pasal.291 ayat 1 Yo pasal 106, pasal.291 ayat 2 yo pasal 106…” ungkap Kompol Sumiarta.

Dari 731 kendaraan yang ditilang tersebut terdiri dari 105 kendaraan dengan knalpot brombong, kendaraan dengan pelanggaran lain sejumlah 106 kendaraan, penyitaan STNK sejumlah 433 dan penyitaan SIM sejumlah 87 kendaraan.
“Kendaraan yang ditilang boleh diambil oleh pemiliknya dua minggu setelah dilaksanakannya sidang. Dan bagi kendaraan dengan knalpot brombong boleh diambil jika pemiliknya sudah mengganti knalpotnya dengan knalpot yang standard…” jelas Kasatlantas Polres Klaten, AKP Mohammad Fadlan yang mendampingi Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta.( Samira )

Berita Terkait

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti
*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Kamis, 16 April 2026 - 18:54 WIB

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:03 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:16 WIB

slot