“Tim berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing – masing di Bandung, dan dilakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan saat akan di tangkap,” ujarnya Akpol 2013 ini.
Disaat bersamaan Kasi Humas Polres Cirebon Kota menghimbau warga, untuk selalu waspada dengan tidak meninggalkan Barang berharga di dalam mobil, untuk menghindari aksi tidak kejahatan. Jelas Ngatidja.
“Masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi, jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Kalau mengalami tindak kejahatan segera melaporkam ke kantor polisi terdekat atau bisa menghubungi Siaga Polres Cirebon Kota 1×24 jam ke nomor telepon 081572629112 .” Pungkas IPTU Ngatidja, SH. MH kasi humas Polres Ciko.
( Dedi )
























