Terkait Kriminalisasi Wartawan Muhammad Indra, Ketum PPWI: Polres Lampung Timur Terindikasi Sebar Hoax dan diduga Langgar KEPP

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wilson Lalengke kemudian menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan penuturan adik ipar Muhammad Indra, bernama Nur yang menemaninya bertemu pelapor yang minta bertemu di Masjid Desa Sumbergede dan istri Muhammad Indra, Uni Emil. Pelaku kejahatan perselingkuhan, jelas Lalengke, bernama Rio bersama keponakannya, Noval, yang mengaku dari media Amunisi, memberikan uang kepada Muhammad Indra sekitar pukul 16.30 WIB di halaman Masjid Desa Sumbergede. Selanjutnya, polisi menggerebek rumah Muhammad Indra sekitar pukul 17.30 WIB, namun yang bersangkutan belum berada di rumah. Sejumlah polisi menggeledah rumah Indra, demikian wartawan ini akrab disapa, walaupun istri Indra sudah melarang mereka.

“Bahkan, menurut Uni Emil, polisi mendobrak pintu kamar anak gadis Indra yang kebetulan baru saja selesai mandi dan masuk kamar untuk berpakaian. Istri Indra sudah melarang, namun polisi tetap masuk dan menendang pintu kamar si gadis. Untungnya, Indriani Saputri, nama anak gadis yang berumur 18 tahun itu sudah selesai berpakaian. Ini polisi sudah kelewat batas, mereka melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Kita akan segera melaporkan oknum-oknum tersebut ke Bidpropam Polda Lampung,” kata Lalengke menegaskan.

Ketiga, karena bukan OTT alias tertangkap tangan, penangkapan seseorang seharusnya dilengkapi dengan surat penangkapan. Namun, dalam peristiwa ini diduga kuat penangkapan Muhammad Indra dilakukan tanpa surat penangkapan.

“Sudah hampir pasti tidak ada surat penangkapan. Kapan membuat laporan polisi dan surat penangkapannya ketika pemberian uangnya dilakukan pada pukul 16.30 WIB dan penangkapan pada 17.30 WIB? Jika ada LP, tentu harus didahului penyelidikan dengan pemanggilan-pemanggilan. Jika sudah ada minimal dua alat bukti, polisi tentu dapat menetapkan Muhammad Indra sebagai tersangka dan dapat ditangkap jika mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Polres Lampung Timur sangat terang-benderang telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan KUHAPidana,” jelas Lalengke.

Berita Terkait

Bupati Indramayu Adakan Acara Hadiyu Akbar Pertama Di Pendopo Indramayu Wujudkan Silaturahmi Menuju Indramayu Reang
Bupati Dian Tekankan Peran Strategis Penyuluh KB.Kukuhkan Pengurus IPeKB Kuningan 2026–2030,
Cerita di Balik Candi Plaosan: Cinta yang Indah dari Dua Hal yang Berbeda.
Puncak Acara Festival Candi Kembar Plaosan Klaten Bawa Pesan Kerukunan dan Perdamaian Dunia. 
Pelantikan AMKI Sumsel Penuh Antusiasme, Tokoh Media dan Pejabat Hadir
Aktivis Anti Korupsi Cirebon Desak Pemkot Bangun GOR dan Lapangan Sepak Bola di Argasunya
Diskominfo Kabupaten Pekalongan Selenggarakan Rapat Kordinasi Dorong KIM Perkuat Peran Informasi Publik Berbasis Masyarakat
Berita tentang adanya dugaan MBG Tidak disalurkan diduga di korup, inilah kata SPPG dan Yayasan 

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:00 WIB

Bupati Indramayu Adakan Acara Hadiyu Akbar Pertama Di Pendopo Indramayu Wujudkan Silaturahmi Menuju Indramayu Reang

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Dian Tekankan Peran Strategis Penyuluh KB.Kukuhkan Pengurus IPeKB Kuningan 2026–2030,

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:36 WIB

Cerita di Balik Candi Plaosan: Cinta yang Indah dari Dua Hal yang Berbeda.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:25 WIB

Puncak Acara Festival Candi Kembar Plaosan Klaten Bawa Pesan Kerukunan dan Perdamaian Dunia. 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:04 WIB

Pelantikan AMKI Sumsel Penuh Antusiasme, Tokoh Media dan Pejabat Hadir

Berita Terbaru

PERISTIWA

Temuan BPK Soal Praktik Cashback di Sekolah Jadi Sorotan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:03 WIB

eropa365 https://dadunation.it.com/