“Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku dia mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh atau dibeli dari saudara AH dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang miliknya sendiri, selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik., M.Si kembali menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” Tutup Kapolres Sinjai.
( Tamrin )
Halaman : 1 2
























