Polri berhasil mengungkap home industri narkotika yang dikendalikan oleh tersangka dari dalam lapas.
Malang patrolinews86.com – Melalui jajaran Polres Malang, Polri berhasil mengungkap home industri narkotika yang dikendalikan oleh tersangka dari dalam lapas. Sebanyak 1.940.
Narkotika jenis jenis butir pil neo profiled dan berbagai bahan kimia lainnya berhasil diamankan, bersama dengan tiga tersangka, yakni NK, IW, dan MS.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan tersangka MZ alias Pablo, yang kini dijerat dengan Pasal 113 dan 129 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara .
Dalam langkah ini Polri menegaskan ,adanya ketegasan , komitmen Polri dalam hal memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan kesejahteraan penerus bangsa
Humas Polri/Fi


























