PLN Harus Tindak Tegas Terkait Dugaan Pencurian Aliran Listrik Untuk Usaha UN Pemilik Ratusan Kos-kosan di Koja Jakarta Utara
Jakarta patrolinews86.com – Diduga UN pemilik ratusan pintu kos-kosan di Koja Jakarta Utara melanggar perijinan dengan mencuri aliran listrik, hal tersebut dilantari berdasarkan informasi warga terkait adegan pencurian secara terang-terangan kepada awak Media kabarSBI.com, 1 Marer 2024.
Pelaku diduga memanipulasi perbuatannya dengan memasang meteran listrik dibagian depan saja untuk formalitas saja agar warga sekitar tidak mencurigai hal tersebut. Atas kejadian tersebut jelas negara dirugikan oleh UN selaku pemilik kos-kosan karena dengan tindakannya tersebut warga berharap PLN melalui P2TL segera menindak lanjuti.
Menurut informasi warga sekitar kos-kosan tersebut dibangun sudah 5 tahun lebih dan hanya sebagian saja yang menggunakan meteran listrik, lainnya lebih banyak gak pake meteran. Setelah ada salah seorang warga mengetahui pelanggaran dugaan pencurian listrik segera mengadukan kepada pihak Media SBI.
Tim Media SBI Investigasi kemudian mengecek langsung tempat kos-kosan tersebut di RW 7 Koja Jakarta Utara dan menemukan dari beberapa ratus pintu hanya berapa pintu saja yang menggunakan meteran agar warga setempat tidak mencurigai.
Hal tersebut merupakan tindakan pencurian listrik PLN harus segera menindak lanjuti berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencurian Energi Listrik.
(tim/red)
























