PLN Harus Tindak Tegas Terkait Dugaan Pencurian Aliran Listrik Untuk Usaha UN Pemilik Ratusan Kos-kosan di Koja Jakarta Utara

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLN Harus Tindak Tegas Terkait Dugaan Pencurian Aliran Listrik Untuk Usaha UN Pemilik Ratusan Kos-kosan di Koja Jakarta Utara

 

Jakarta patrolinews86.com – Diduga UN pemilik ratusan pintu kos-kosan di Koja Jakarta Utara melanggar perijinan dengan mencuri aliran listrik, hal tersebut dilantari berdasarkan informasi warga terkait adegan pencurian secara terang-terangan kepada awak Media kabarSBI.com, 1 Marer 2024.

Pelaku diduga memanipulasi perbuatannya dengan memasang meteran listrik dibagian depan saja untuk formalitas saja agar warga sekitar tidak mencurigai hal tersebut. Atas kejadian tersebut jelas negara dirugikan oleh UN selaku pemilik kos-kosan karena dengan tindakannya tersebut warga berharap PLN melalui P2TL segera menindak lanjuti.

Menurut informasi warga sekitar kos-kosan tersebut dibangun sudah 5 tahun lebih dan hanya sebagian saja yang menggunakan meteran listrik, lainnya lebih banyak gak pake meteran. Setelah ada salah seorang warga mengetahui pelanggaran dugaan pencurian listrik segera mengadukan kepada pihak Media SBI.

Tim Media SBI Investigasi kemudian mengecek langsung tempat kos-kosan tersebut di RW 7 Koja Jakarta Utara dan menemukan dari beberapa ratus pintu hanya berapa pintu saja yang menggunakan meteran agar warga setempat tidak mencurigai.

Hal tersebut merupakan tindakan pencurian listrik PLN harus segera menindak lanjuti berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencurian Energi Listrik.

(tim/red)

Berita Terkait

Kembali Mencuat Hotel Agria diduga Jadi Sarang Esek Esek,Mengenang Peristiwa 10 Tahun Lalu Warga Melihat Tamu Hotel Agria Melakukan Mesum
DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Pekalongan Tekankan Disiplin dan Integritas
Melewati jalan baru Ancaran ciracas , Bau tak sedap menyengat dari tempat pembuangan sampah
Satlantas Polresta Cirebon Pospam Talun Berikan Klarifikasi Atas Dugaan Suap Penilangan Oknum Anggotanya
Kabid BMD Klarifikasi Tuduhan Terima Fee Pengadaan Sewa Mobil Dinas Pejabat 9,2 Miliar, Kamsari Menurutnya Itu Fitnah
Tim Effortles Garage Raih Juara Pertama, Pada Turnamen E-Sport Kapolres Pekalongan Kota Cup Mobile Legends Tahun 2026
Respon Cepat Polresta Cirebon Tangani Kebakaran Rumah di Desa Galagamba Ciwaringin

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:50 WIB

Kembali Mencuat Hotel Agria diduga Jadi Sarang Esek Esek,Mengenang Peristiwa 10 Tahun Lalu Warga Melihat Tamu Hotel Agria Melakukan Mesum

Sabtu, 18 April 2026 - 16:33 WIB

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Jumat, 17 April 2026 - 14:32 WIB

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Pekalongan Tekankan Disiplin dan Integritas

Jumat, 17 April 2026 - 08:24 WIB

Melewati jalan baru Ancaran ciracas , Bau tak sedap menyengat dari tempat pembuangan sampah

Kamis, 16 April 2026 - 13:55 WIB

Satlantas Polresta Cirebon Pospam Talun Berikan Klarifikasi Atas Dugaan Suap Penilangan Oknum Anggotanya

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:33 WIB