Kabupaten Cirebon., patrolinews86, Com. 15/04/2026 Adanya pemberitaan di salah satu media online atas dugaan Anggota Satuan Lalu lintas Pospam Talun yang menerima suap atas penindakan tilang pengendara roda dua dan roda empat dibantah tegas itu semua tidaklah benar.
Saat Awak media meminta klarifikasi terkait hal pemberitaan yang sudah beredar tersebut, kepada salah satu anggota satuan lalu lintas yang saat itu melakukan penindakan Tilang dan fotonya beredar di media online tersebut.
beliau pun memberikan klarifikasinya atas hal apa yang sudah diberitakan oleh salah satu media itu semua tidak benar.
Pasalnya kami melakukan upaya penindakan dengan memberhentikan pengendara roda dua tersebut dikarenakan telah melanggar aturan berlalu lintas, sehingga kami pun mempertanyakan kelengkapan surat-surat bermotor (STNK) dan SIM serta Helm sebagai syarat untuk bisa mengendarai sepeda motor dijalan dan kami pun memberikan edukasi terhadap pengendara bermotor tersebut, bukan malah kami selaku anggota lalulintas diduga menerima suap dari pengendara yang melanggar itu”Terangnya.
Maka Dengan Ini Kami Selaku Dari jajaran Satuan Lalu lintas Polresta Cirebon khususnya Pospam Talun, menghimbau kepada Para pengguna kendaraan bermotor agar bisa melengkapi Surat-surat Kendaraan Bermotor seperti SIM, STNK serta menggunakan Helm saat mengendarai kendaraan Sepeda Motor yang tidak menggunakan knalpot brong “pungkasnya.
Susmiati























