Kuningan patrolinews86.com –
Polemik kasus Ciremai land mengenai perizinan berlanjut audensi ke dua di gedung DPRD, hadir dalam audensi,DPMPTSP,POLPP,DISPENDA,DISPORAPAR. Serta LMPI (laskar merah putih Indonesia),ini berawal dari di abaikanya surat pengaduan LMPI Kuningan ke POL PP dan Polres Kuningan yang dianggap lambat dalam penanganan penegakan perda dan sarat akan kepentingan.Padahal kalau pembangunan itu diijinkan ya tinggal dikasih ijin jangan sampai bertele tele tetapi kalau memang tidak bisa diberikan ijin ya tutup aja dan larang supaya tidak melaksanakan aktipitas dulu sebelum ijin keluar dan itu baru tertib, bukan kaya sekarang ini ijin tidak keluar tapi pembangunan dibiarkan terus berjalan, pada ahirnya tarik ulur kebijakan dan nampak terkesan banyak permainan dan inilah yang perlu disikapi serius jangan sampai aturan kalah dengan kebijakan.
Saat audensi pertama sudah jelas jelas Ciremai Land perizinannya sudah jelas belum memiliki ijin dengan alasan masih proses, namun proses itu sudah berjalan 3 tahun kan aneh birokrasi seperti itu. Dalam audensi kami dari pihak LMPI jelas menyoroti tajam terkait diamnya Penegakan perda oleh pihak POLPP kab Kuningan dan lambatnya proses perijinan yang sudah tentu hal ini kalau cara cara perijinan seperti ini jelas menghambat kepada pihak luar yang berimpes di kuningan, selain dari pada itu LMPI pun mempertanyakan masalah penarikan pajak oleh pihak Dispenda Kab Kuningan. yang digelar Jumat,30/9/2022.Di gedung Dewan kab.kuningan.

Waka LMPI Kab.Kuningan yang biasa disapa Bang Dony menuturkan, Kami (lmpi) merasa heran dan aneh oleh para pemangku kebijakan di Kab Kuningan,aneh Ciremai Land yang sudah jelas jelas 3 tahun beroperasi dan perizinan belum keluar masih proses kok bisa beroperasi dan terus membangun seolah olah tidak penting dengan adanya ijin, yang penting dengan adanya super pawer semua ijin tdk masalah dan anehnya juga pihak POL PP yang jelas jelas ikut audensi pertama dan sudah LMPI kirim surat pengaduan,kok diam diam saja tidak ada tindakan tegas untuk menutup Ciremai Land ataupun untuk menegakan aturan yang ada di Kab.Kuningan, ditambah lagi Dispenda juga ikut ikutan mengambil pajak dari Ciremai Land, yang jelas jelas jelas menurut dewan perusahan yang belum berizin itu ilegal dan setiap badan usaha yang ilegal itu tidak boleh di ambil pajaknya meski memang izin masih proses di DPMPTSP, Ini pasti ada sesuatu hal yang kursial yang perlu diusut benang merahnya.”ungkapnya”
Masih kata dia, melihat hal ini kami (LMPI) berencana akan adakan demo besar besaran meminta kepada pihak Bupati.H.Acep Purnam.S.H.,M.H. untuk melengserkan dan mengganti Kasat POLPP Kab.Kuningan yang diduga Masuk angin serta tebang pilih dalam penegakan perda, memang aneh di Kabupaten Kuningan ini perizinannya banyak yang melanggar regulasi tapi di karnakan di Kab Kuningan ada team TKPRD,semua berjalan lancar dan mulus,padahal selama RDTR belum di Syahkan berarti peraturan yang di pakai itu masih menggunakan regulasi yang lama salah satu contoh yang yang masih hanyat terdengar dulu sempat rame dalam pembangunan diantaranya PT .Asaba yang ada di cilimus dan pembangunan rumah sakit yang berada di windusengkahan cijoho yang jelas2 melanggar ( RTRW ) Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengacu pada penjabaran dari RTRWN, pedoman bidang penataan ruang, serta rencana pembangunan jangka panjang daerah apalagi dua lokasi itu masuk jona penghijauan dan pertanian .”tandasnya”
Uus(boy).Patroli.


























