Banten, patrolinews86.com -Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Direktorat Cipta Karya melalui Balai Besar Prasarana Pemukiman Wilayah (BBPPW) Provinsi Banten telah merenovasi beberapa sekolah yang tersebar di Provinsi Banten.
Dari papan informasi yang tertera di sekolah ada 22 sekolah yang di renovasi satu sekolah SMP dan 21 SD, dengan anggran 41 Milyar lebih.Namun sangat di sayangkan pantauan awak media di SDN Pagelaran 1 Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang renovasi sekolah tersebut asal jadi terlihat dari pembesian tiang menggunakan nesi ukuran 10″ dengan kolom yang sangat renggang, sehingga rentan rusak dan terkesan asal jadi.

Menurut Ali mandor dari PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI) saat di mintai keterangan mengatakan, renovasi SDN Pagelaran 1 saat ini masih dalam tahap pekerjaan. Sebanyak 17 lokal yang di renovasi, ada yang di renovasi secara total ada juga yang sebagian. Saat di tanya terkait gambar dan pembesian untuk sloop tiang ia mengatakan, “tidak ada gambarnya pak, Sedang di bawa ke kantor karena ada perubahan gambar dan untuk pembesian sudah sesuai yaitu menggunakan besi 10″ dan buat riang besi 6″, saya hanya sebagai mandor pekerja laksanakan sesuai perintah, untuk lebih jelasnya silahkan aja ke peltek langsung”, ucapnya.
Sementara, Dina Peltek dari PT. SMI saat di mintai ketenangan terkait gambar detail sekolah melalui pesan singkat, “bawah gambar sekolah sedang di bawa ke kantor karena mau ada revisi ulang,” ucapnya singkat.
Di tempat terpisah Aef Saefudin yang sering di sapa Aef spd pemerhati pembangunan gedung yang turut serta dalam pengawasan sakolah mengatakan, pembangunan gedung harus mengacu kepada Undang-Undang 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur ketentuan tentang bangunan gedung yang meliputi fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat, dan pembinaan. Pengaturan bangunan gedung dalam UU 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung memiliki tujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, ungkapnya.
Dikatan Aef, Definisi Bangunan Gedung dalam UU 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus, atau sekolah.
Apalagi BBPPW Provinsi Banten merupakan Balai yang menggaungkan tentang UUBG, masa dalam renovasi sekolah yang anggrannya Milyaran rupiah, UUBG tersebut di duga tidak di pakai. Salah satunya tentang pembesian sloof tiang yang terkesan asal-asalan, belum lagi yang lain, tegasnya.
Sementara itu awak media mendatangi kantor BBPPW Provonsi Banten di komplek KP3B untuk mempertanyakan perihal tersebut, sangat di sayangkan yang bersangkutan tidak ada ditempat.
Namun apapun itu kita sangat prihatin ketika ada pembangunan yang memakai anggaran miliaran rupiah tetapi acuan gambara saja tidak ada dilapangan dan yang dipake hanya kira kira/perkiraan, terus bagai mana pungsi konsultan yang jelas tugas pungsinya pengawasan dan perencanaan yaitu salah satunya membuat gambar dan acuan rancana anggaran biaya RAB. Kalau pada ahirnya pungsinya kurang dan tidak dijalankan berarti perencanaan kurang matang dan pembangunan asal jadi.’ ungkap dhian st salah satu penggiat anti korupsi dari lembaga LPKN .//(Yan)
























