Jakarta – Patrolinews86.com – Kerja keras penyelidik dan penyidik KPK dalam mengusut banyak perkara korupsi pada tempo terakhir ini menunjukkan bahwa ruh pemberantas korupsi tetap bersemayam dalam diri insan KPK dan institusinya. Amanat UU 19/19 terimplementasi persis dengan harapan masyarakat, kekhawatiran yang dulu pun dengan sendirinya tertepis.
Artinya, secara kelembagaan maupun semua insan KPK di dalamnya tetap bekerja fokus dan baik. Kekhawatiran yang dulu pernah dibuat-buat seolah menakutkan saat revisi UU 19/19 dan keraguan pada kepemimpinan komisioner, hingga sikap underestimate terhadap kualitas penyelidikan-penyidik, otomatis tertangkis dengan terus berjalannya kinerja pemberantasan korupsi di KPK saat ini. Ungkap Ahmad Aron H Peneliti L-SAK dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Senin 16/08 pagi.
Ahmad menuturkan bahwa beberapa pekerjaan rumah perkara korupsi yang akhirnya harus dikerjakan KPK periode ini, sebagian besar telah dilaksanakan. Bahkan terbaru, dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, KPK juga telah menetapkan beberapa TSK dalam kasus ini pada Agustus lalu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
























