Pendidikan masyarakat supaya tidak mau korupsi, pencegahan supaya tidak ada kesempatan dan peluang untuk korupsi, dan penindakan supaya takut korupsi adalah kesatuan dari perencanaan strategis KPK untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan mempersempit ruang korupsi.
Kedua, UU KPK dimaknai sebagai penguatan pematangan. KPK punya sistem SDM lebih mapan serta akuntabilitas yang jelas dan diawasi publik. Bukan pemberantasan korupsi sambil sembunyi-sembunyi menyusupkan ideologi dan kepentingan politik.
Ketiga, jangan pernah takut. Lawan KPK hari ini bukan hanya koruptor, tapi juga kelompok ulung yang suka mengambil untung dari jahatnya korupsi. Maka selama konstitusi dan hukum dijunjung, tak boleh mundur dalam bertempur karena masyarakat pasti mendukung, tutup (Samsul sbk)
























