Ops Libas Lodaya 2022, Sat Reskrim Polres CIKO dan Polsek Seltim, Tangkap Pelaku Curat

Sabtu, 28 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Baru duduk santai dirumah kontrakannya di Kp. Pekalipan Selatan Kelurahan Pulasaren Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon. Tersangka *AS* lk, 41 thn, swasta, asli Kec. Cileunyi Kab Bandung ini, ditangkap tanpa perlawanan oleh Jajaran Reskrim Polres Ciko dan Polsek Seltim. Sabtu (28.06.22)

Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH. S.IK. MH menyampaikan ucapan terima kasih dalam penangkapan tersebut ” Trima kasih dan apresiasi untuk sat reskrim Polres Ciko dan Polsek Seltim atas keberhasilannya dalam Ungkap kasus tindak pidana Perkara Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Bertepatan dengan Ops Libas Lodaya 2022 “. Papar Orang Nomor satu di Ciko ini.

Lanjut Fahri ” saya minta para personil khususnya jajaran Reskrim baik tingkat Polres maupun Polsek. Bisa menggunakan momen Ops Libas lodaya 2022 ini dengan baik dan bisa mengungkap sebanyak-banyaknya Perkara yang belum terungkap “. Ucap Kapolres Ciko melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK. MH. didampingi Kanit Reskrim Polsek Seltim AKP Juntar Hutasoit, SH. MH.

Lebih lanjut Perida menjelaskan ” Tersangka *AS* mengambil barang perhiasan emas berupa cincin dengan berat 10 gram dan gelang dengan berat 20 gram yang berada dilemari pakaian kamar tidur “. Ungkap Kasat Reskrim Ciko Alumni Akpol 2013 ini.

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi atas diri sdr. Pelapor *CN* Kelurahan Pulasaren Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon. Pada Hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 jam 10.00 wib. Tandas Kasat Reskrim Ciko AKP Perida Apriani Sisera, S.IK. MH.

Saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Kepada tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Kepada warga masyarakat yang membutuhkan bantuan Polisi khususnya Polres Cirebon Kota bisa hubungi Telp/wa 0815-7262-9112. Tutup IPTU Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.

( Dedi )

Berita Terkait

Pekerjaan Kontruksi APBD 2026 Diduga Dikendalikan Daryek “Dua Naga Kecil” Di Pemkab Indramayu*
Nuansa Nasionalisme Warnai Aksi May Day di Semarang, Buruh dan Personel Polda Jateng Nyanyikan Lagu Kebangsaan
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Sita 53 Ribu OKT dari seorang Ibu Rumah Tangga 
CIRI – CIRI SENGKETA TATA USAHA NEGARA*
Baru Bebas Tahun Lalu, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Brebes
SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON GEREBEK SARANG OBAT TERLARANG DI KOS-KOSAN WATUBELAH
Diduga Bodong Galian C Hancurkan jalan usaha tani 
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo: “Kami Mengimbau Agar Semua Pihak Lebih Bijak Dalam Menyebarkan Informasi. Jangan Sampai Kabar Yang Belum Terverifikasi Justru Merugikan Orang Lain”

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:14 WIB

Pekerjaan Kontruksi APBD 2026 Diduga Dikendalikan Daryek “Dua Naga Kecil” Di Pemkab Indramayu*

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Nuansa Nasionalisme Warnai Aksi May Day di Semarang, Buruh dan Personel Polda Jateng Nyanyikan Lagu Kebangsaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:43 WIB

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Sita 53 Ribu OKT dari seorang Ibu Rumah Tangga 

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

CIRI – CIRI SENGKETA TATA USAHA NEGARA*

Kamis, 30 April 2026 - 10:16 WIB

Baru Bebas Tahun Lalu, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Brebes

Berita Terbaru