Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Sita 53 Ribu OKT dari seorang Ibu Rumah Tangga 

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Satreskrim Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyita sekitar 53.124 butir obat keras ilegal dari seorang bandar berinisial V yang ditangkap di wilayah Kota Cirebon pada Kamis dini hari. (30/04/2026)

 

Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Iskandar di Cirebon, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara serupa sebelumnya.

 

“Tersangka inisial V ini merupakan target operasi hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya. Yang bersangkutan termasuk bandar,” ujarnya.

 

Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB saat melintas di salah satu ruas jalan di Kota Cirebon menggunakan kendaraan roda empat.

 

Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka beserta barang bawaannya.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan ribu butir obat keras tanpa izin edar yang diduga akan diedarkan kembali.

 

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 34.998 butir trihexyphenidyl, kemudian 9.962 butir tramadol, dan 8.164 butir pil DMP.

 

“Jadi, kalau kita bisa lihat, ini bisa jadi untuk didistribusikan kembali oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.

 

Ditambahkan Kapolres, tersangka diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga asal Cirebon yang telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua tahun.

 

Pihaknya menduga ribuan butir obat tersebut akan didistribusikan kembali, meski tujuan peredarannya masih dalam pendalaman.

 

Selain itu, aparat kepolisian juga masih menelusuri jaringan pemasok yang diduga berasal dari luar daerah, yakni Jakarta.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya

 

(Dedi)

Berita Terkait

Polres Pekalongan Bongkar Peredaran 250 Butir Obat Keras Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pengedar Ditangkap
KPK Diminta Awasi Pengesahan APBD Kabupaten Cirebon 2026, Transparansi Dipertanyakan
Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:58 WIB

Polres Pekalongan Bongkar Peredaran 250 Butir Obat Keras Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pengedar Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:43 WIB

KPK Diminta Awasi Pengesahan APBD Kabupaten Cirebon 2026, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

KDM : Keraton di Cirebon akan Direvitalisasi dan Bakal Dibangun Plataran Caruban

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:25 WIB

eropa365