Dilantik dan Disumpah, Tiga Anggota Peradi Pergerakan Pekalongan Raya Sah Jadi Advokat

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilantik dan Disumpah, Tiga Anggota Peradi Pergerakan Pekalongan Raya Sah Jadi Advokat

KOTA PEKALONGAN – Patrolinews86.com.
Tiga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan DPC Pekalongan Raya dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Pengambilan sumpah atau janji Advokat itu dilakukan setelah ketiganya dinyatakan memenuhi syarat.

“Sesuai UU Advokat Tahun 2023 Pasal 4, ketiga anggota Peradi Pergerakan Pekalongan Raya tersebut telah menjalani proses hingga lolos penelitian berkas dan kami mohonkan ke PT Semarang untuk bisa dilantik dan diambil sumpahnya,” ujar Koordinator Peradi Pergerakan Jawa Tengah Heri Eko Prihartono melalui sambungan telepon, Kamis 15 Agustus 2024.

Ia mengungkapkan tiga anggota Peradi Pergerakan Pekalongan Raya yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh PT Semarang bersama 70 advokat lainnya itu adalah Abi Arsafian Arsalan, Gatot Indiarto Wibowo dan Harry Sulistio.

Setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai advokat, maka ketiganya sudah bisa menjalankan tugas profesi seperti menangani perkara, melakukan litigasi serta non litigasi sesuai hak dan kewajibannya. Ia pun mengaku bersyukur dari 18 DPC Peradi Pergerakan di Jawa Temgah rata-rata sudah menjalani sumpah advokat

“Setelah berdiri sejak lima tahun lalu, Peradi Pergerakan sudah mengalami perkembangan yang siginifikan. Kita sudah mendapatkan SK Kemenkumham dan sudah memiliki LBH sendiri serta menjadi bagian dari masyarakat” katanya.

Pihaknya berharap tiga anggota Peradi Pergerakan yang baru dilantik mampu bertindak profesional membentuk karakter advokat yang berjiwa Officium Nobile yang menghormati martabat kemanusiaan dan nilai keadilan.

“Seperti pesan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tadi bahwa advokat yang disumpah pada hari ini hendaknya memperhatikan dengan benar hak-hak dan keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu,” tukasnya.

Heri menyebut ada dua Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang dijadikan penyemangat oleh Peradi Pergerakan yakni Perma Tahun 2016 dan Perma Nomor 1 Tahun 2019 yang masing-masing berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dari Advokat.( Dewi )

Berita Terkait

Terpantau di SPBU Eretan Kulon Masyarakat Mengantri BBM Solar Bersubsidi Dengan Jerigen
Warga Desak Polisi Segera Lakukan Penindakan Terhadap Beredarnya Obat Keras Yang Marak Di Anjatan
KOMPI Demo Jilid II, Akan Gerakan 10 Ribu Massa Duduki Pendopo Batalkan MOu Bupati Dengan KKP RI
POLRESTA CIREBON GEREBEK PENGEDAR O.K DI HALAMAN BELAKANG RUMAH
Gubuk Diduga Lokasi Pesta Sabu di Bongkar Polisi, Pelaku Masih Diburu
Pelaku Penipuan Padi Ditangkap Setelah 1 Tahun diperkirakan Petani Tertipu Belasan Juta
Simpan Sabu di Atap Kamar Mandi Pengedar Di Ciduk di Kuningan.
Tekan Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Rutin Gelar Ops Pekat dan Amankan Ratusan Botol Miras

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:16 WIB

Terpantau di SPBU Eretan Kulon Masyarakat Mengantri BBM Solar Bersubsidi Dengan Jerigen

Senin, 27 April 2026 - 08:27 WIB

Warga Desak Polisi Segera Lakukan Penindakan Terhadap Beredarnya Obat Keras Yang Marak Di Anjatan

Minggu, 26 April 2026 - 15:48 WIB

KOMPI Demo Jilid II, Akan Gerakan 10 Ribu Massa Duduki Pendopo Batalkan MOu Bupati Dengan KKP RI

Minggu, 26 April 2026 - 10:52 WIB

POLRESTA CIREBON GEREBEK PENGEDAR O.K DI HALAMAN BELAKANG RUMAH

Minggu, 26 April 2026 - 08:14 WIB

Gubuk Diduga Lokasi Pesta Sabu di Bongkar Polisi, Pelaku Masih Diburu

Berita Terbaru