CIRI – CIRI SENGKETA TATA USAHA NEGARA*

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

Menurut Pasal 1 angka 7 UU 51/2009, tata usaha negara (“TUN”) adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

 

Sedangkan berdasarkan pasal 1 angka 10 UU 51/2009 yang dimaksud dengan sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berdasarkan pasal 1 angka 5 PERMA 6/2018 bahwa setelah berlakunya UU Administrasi Pemerintahan, terdapat penyesuaian makna sengketa tata usaha negara atau sengketa administrasi pemerintahan, yaitu sengketa yang timbul dalam bidang administrasi pemerintahan antara warga masyarakat dengan badan dan/atau pejabat pemerintahan sebagai akibat dikeluarkan keputusan dan/atau tindakan pemerintahan berdasarkan hukum publik.

 

Ciri-Ciri Sengketa TUN

 

Beberapa ciri sengketa TUN akan kami jelaskan di bawah ini.

 

1. Objek sengketa

 

Objek sengketa TUN adalah keputusan tata usaha negara (“KTUN”) dan tindakan badan/pejabat pemerintahan.

 

Menurut pasal 1 angka 9 UU 51/2009, KTUN merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

 

Lebih lanjut, Berdasarkan pasal 87 UU 30/2014 dengan berlakunya UU Administrasi Pemerintahan,KTUN harus dimaknai sebagai:

 

1. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;

2. keputusan badan dan/atau pejabat TUN di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;

3. berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (“AUPB”);

4. bersifat final dalam arti lebih luas (mencakup keputusan yang diambil alih oleh atasan pejabat yang berwenang);

5. keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau

6. keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat.

 

Selain KTUN, UU Administrasi Negara memperluas objek sengketa TUN berupa tindakan administrasi pemerintahan, yaitu perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini diatur dalam pasal 175 angka 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

 

Dengan demikian, objek sengketa TUN berupa KTUN dan tindakan faktual. Artinya, selain KTUN, masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap tindakan faktual yang dikeluarkan oleh badan/pejabat pemerintahan ke pengadilan tata usaha negara.

 

2. Subjek sengketa

 

Subjek sengketa TUN adalah orang/badan hukum perdata dan badan/pejabat TUN. Hal ini dijelaskan Rozali Abdullah dalam bukunya Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (hal. 5), bahwa peradilan TUN hanya berwenang mengadili sengketa TUN, yaitu sengketa antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau TUN.

 

Secara lebih rinci, subjek sengketa TUN adalah sebagai berikut:

 

– Penggugat: orang atau badan hukum yang kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN. Penggugat harus memenuhi kriteria yaitu cakap hukum (dalam arti sudah dewasa), tidak berada dalam pengampuan, dan tidak sedang pailit.

 

– Tergugat: badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN atau tindakan faktual berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. (pasal 1 angka 12 UU 51/2009)

 

3. Upaya Administratif

 

Sebelum sengketa diselesaikan di pengadilan, para pihak harus menyelesaikannya melalui upaya administratif. Pasal 48 ayat (2) UU PTUN jo. Pasal 2 PERMA 6/2018 menegaskan bahwa pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.

 

Upaya administratif merupakan suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh orang atau badan hukum perdata jika tidak puas terhadap KTUN atau tindakan badan/pejabat pemerintahan. Prosedur ini dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri dari banding dan keberatan.

 

4. Diselesaikan di PTUN

 

Sengketa diselesaikan di pengadilan tata usaha negara dan Pengadilan Tinggi TUN di lingkungan peradilan tata usaha negara. Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN.

 

5. Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan

 

Ada tenggang waktu mengajukan gugatan ke PTUN yaitu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat TUN. Bagi pihak yang namanya tersebut dalam KTUN yang digugat, maka tenggang waktu 90 hari itu dihitung sejak hari diterimanya KUTN yang digugat.

 

6. Asas Praduga Rechtmatig

 

Demi kepastian hukum, setiap KTUN dianggap benar menurut hukum, sehingga dapat dilaksanakan terlebih dahulu sampai dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim sebagai keputusan yang melawan hukum.

 

Dengan demikian, KTUN yang masih dalam proses pemeriksaan (gugatan) di pengadilan, KTUN masih dianggap sah menurut hukum meskipun mengandung cacat hukum.

 

Asas ini dikenal dengan asas het verdomen van rechmatigheid atau asas presumptio iustea causa atau asas praduga rechtmatig.

 

Sebab Pasal 87 huruf a UU Administrasi Pemerintahan memperluas cakupan “penetapan tertulis” termasuk tindakan faktual, maka asas ini menurut hemat kami, berlaku pula terhadap tindakan badan/pejabat pemerintahan.

 

7. Peradilan In Absentia

 

Berdasarkan Pasal 72UU PTUN, sidang tetap berlangsung dan hakim dapat memutus pokok gugatan meski tanpa hadirnya tergugat atau kuasanya karena alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

8. Pemeriksaan Perkara

 

Perkara diperiksa dengan:

 

– Acara biasa: dengan tahapan prosedur dismisal (menetapkan apakah gugatan dapat diterima atau tidak), pemeriksaan persiapan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

– Acara cepat dilakukan apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya.

– Acara singkat yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap perlawanan, misalnya berkenaan dengan kompetensi absolut PTUN.

 

Contoh Kasus Sengketa Tata Usaha Negara

 

Adapun contoh sengketa TUN dapat ditinjau dalam Putusan PTUN Jayapura No. 40/G/2018/PTUN.JPR. Penggugat merupakan CV yang dirugikan karena tidak pernah mengetahui perhitungan jumlah penggantian nilai tegakan sebesar Rp2,4 miliar dengan dikeluarkannya KTUN berupa SK Direktur Iuran dan Peredaran Hasil Hutan No: 222/IPHH/PNBP/HPL.4/7/2018 (objek sengketa 1), SK Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah XVI Manokwari Papua Barat No: S.367/VI/BPHP.XVI-3/2018 (objek sengketa 2), dan SK Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah XVI Manokwari Papua Barat No: S.406/VI/BPHP.XVI-3/2018 (objek sengketa 3) yang merupakan penetapan dari Direktur Iuran dan Peredaran Hasil Hutan selaku tergugat 1 dan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah XVI Manokwari selaku tergugat 2 (hal. 4 – 6).

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tergugat I tidak dapat menunjukkan bukti dokumen berupa temuan BPK pada Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016 yang menjadi dasar tergugat 1 mewajibkan penggugat untuk membayar/melunasi piutang negara yang berasal dari penggantian nilai tegakan (ha. 77).

 

Selanjutnya, tindakan Tergugat 2 dalam menerbitkan objek sengketa 2 dan objek sengketa 3 yang memuat peringatan tagihan pertama dan peringatan tagihan kedua yang ditujukan kepada penggugat merupakan rangkaian tindakan administrasi yang didasarkan dari penerbitan objek sengketa 1 (hal. 81 – 82).

 

Lebih lanjut, karena penerbitan objek sengketa 1 telah terbukti terdapat cacat hukum yakni bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AUPB, maka secara mutatis mutandis penerbitan objek sengketa 2 dan 3 yang diterbitkan oleh tergugat 2 juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AUPB (hal. 82).

 

Oleh sebab itu, dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan ketiga objek sengketa tersebut batal dan mewajibkan ketiga tergugat untuk mencabut keputusan yang mereka keluarkan (hal. 86 – 88).

 

Kuningan, 30 April 2026

Hormat Kami,

Kantor Hukum

*BAMBANG LISTI LAW FIRM*

Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Nuansa Nasionalisme Warnai Aksi May Day di Semarang, Buruh dan Personel Polda Jateng Nyanyikan Lagu Kebangsaan
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Sita 53 Ribu OKT dari seorang Ibu Rumah Tangga 
Baru Bebas Tahun Lalu, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Brebes
SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON GEREBEK SARANG OBAT TERLARANG DI KOS-KOSAN WATUBELAH
Diduga Bodong Galian C Hancurkan jalan usaha tani 
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo: “Kami Mengimbau Agar Semua Pihak Lebih Bijak Dalam Menyebarkan Informasi. Jangan Sampai Kabar Yang Belum Terverifikasi Justru Merugikan Orang Lain”
Terpantau di SPBU Eretan Kulon Masyarakat Mengantri BBM Solar Bersubsidi Dengan Jerigen
Warga Desak Polisi Segera Lakukan Penindakan Terhadap Beredarnya Obat Keras Yang Marak Di Anjatan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Nuansa Nasionalisme Warnai Aksi May Day di Semarang, Buruh dan Personel Polda Jateng Nyanyikan Lagu Kebangsaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:43 WIB

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Sita 53 Ribu OKT dari seorang Ibu Rumah Tangga 

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

CIRI – CIRI SENGKETA TATA USAHA NEGARA*

Kamis, 30 April 2026 - 10:16 WIB

Baru Bebas Tahun Lalu, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Brebes

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON GEREBEK SARANG OBAT TERLARANG DI KOS-KOSAN WATUBELAH

Berita Terbaru