Penuhi Hak Warga Binaan, Rutan Kelas IIB Boyolali Ajukan Litmas Ke Bapas Solo.

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Boyolali – Patrolinews86.com.
Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Surakarta melakukan Litmas (Penelitian Pemasyarakatan) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang diusulkan mengikuti program Asimilasi dirumah dan Cuti Bersyarat (CB) di Rutan Kelas IIB Boyolali pada (03/10/2022) pagi.

Pada kegiatan Litmas tersebut, Pembimbing Pemasyarakatan mengajukan beberapa pertanyaan guna mengetahui riwayat hidup warga binaan serta penjaminnya sebagai syarat untuk dapat diberikan program asimilasi maupun integrasi.

Dalam hal ini fungsi Pembimbing Kemasyarakatan juga untuk menyadarkan klien untuk tidak melakukan kembali pelanggaran hukum serta memberi nasihat klien untuk selalu melakukan hal positif guna untuk kesejahteraan warga binaan di masa depan.

“Pembimbing Kemasyarakatan dalam kesempatan ini berupaya untuk memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan, salah satu nya dengan melakukan penelitian kemasyarakatan langsung ke Rutan Kelas II B Boyolali dan penggalian informasi yang kita lakukan kepada Warga Binaan” ungkap Ridho, petugas Litmas pada pagi ini.

Meskipun di laksanakan di teras Blok Hunian karena Rutan Kelas IIB Boyolali masih dalam kondisi pembangunan, kegiatan Litmas berlangsung dengan lancar dan tidak mengurangi tujuan dari kegiatan Litmas itu sendiri.( Samira )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru