Pengarahan Dari Kakanwil Jateng Kepada Pegawai Lapas Kelas IIB Brebes

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Brebes PatroliNews86.Com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin, Bc.IP., S.H., M.H. memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes, bertempat di Ruang WBK dan WBBM Lapas Kelas IIB Brebes, Jum’at (23/09).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Isnawan, A.md.I.P., S.H., M.H. selaku Kalapas Brebes. Acara ini dimulai dari pukul 10.00 WIB – selesai. Dalam arahannya Kakanwil menyampaikan pentingnya bagi pegawai untuk selalu menjaga integritas. Lebih lanjut Kakanwil memberikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian jajarannya, yakni larangan tindakan kekerasan di Lapas, memberikan hak-hak WBP dengan sebaik-baiknya, dan jangan sampai ada pembohongan atau pungutan terhadap pelayanan bagi WBP serta jangan sampai ada peredaran HP atau bahkan Narkoba.

“Saya minta agar Lapas Brebes dapat menjaga integritas, halalkan gaji kalian agar menjadi berkah bagi istri dan anak dirumah.” Ucap Bapak Ka.Kanwil A. Yuspahrudin.

Dengan adanya pengarahan yang diberikan oleh Kakanwil Kemenkumhan Jateng diharapkan dapat menguatkan seluruh pegawai Lapas Brebes untuk senantiasa menjaga integritas. Sehingga dengan hal ini dapat menciptakan situasional kantor yang bersih dan kondusif.
(Idris/Susi)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru