Sidang Kedua Gagal, Wilson Lalengke Imbau Saksi Korban Hadiri Sidang Berikutnya

- Penulis Berita

Kamis, 28 April 2022 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandar Lampung patrolinews86.com – Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang didudukkan sebagai pesakitan dalam kasus perobohan papan bunga di Mapolres Lampung Timur, Jumat (11/3/22) lalu, mengimbau agar para saksi korban tidak ragu-ragu dan takut menghadiri persidangan. Hal tersebut disampaikan tokoh pers nasional itu dalam _press releasenya_ kepada media ini, Rabu (27/4/22), dari balik jeruji tahanan Polda Lampung.

“Saya harap dan mengimbau kepada para saksi korban yang merasa dirugikan atas kasus perobohan papan bunga itu agar hadir ke pengadilan untuk memberikan kesaksiannya, silakan!” ujar Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini.

Pengadilan, kata lulusan PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 itu, merupakan wadah bagi kita semua dalam menyelesaikan perkara hukum yang terjadi di antara kita. “Jadi jangan ragu-ragu, apalagi takut menghadiri persidangan dan memberikan kesaksian di bawah sumpah,” kata Wilson Lalengke yang merupakan mantan guru mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan itu.

Imbauan tersebut disampaikannya sehubungan dengan gagalnya persidangan kedua atas perkara dugaan pengrusakan papan bunga milik Wiwik Sutinah binti Slamet dan Julius binti Yusuf pada hari Selasa (26/4/22), di PN Sukadana, Lampung Timur, Provinsi Lampung. Agenda persidangan kedua ini sedianya adalah mendengarkan kesaksian para saksi korban dan yang mengetahui kejadian tersebut. Namun persidangan akhirnya terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran para saksi.

“Padahal, di persidangan sebelumnya (sidang pertama-red) JPU dari Kejari Lampung Timur menjanjikan akan menghadirkan lima orang saksi pada persidangan kedua, Selasa (26/4/22). Faktanya, satupun tidak ada saksi yang bisa dihadirkan,” jelas Wilson Lalengke.

Dari balik jeruji, jebolan dari tiga universitas terbaik di Eropa itu mengharapkan agar semua pihak, baik individu maupun kelompok dan instansi pemerintahan berlaku adil, mulai dari dalam pikiran, sikap, hingga perbuatan. “Salah satu bentuk perilaku adil itu adalah mengikuti proses hukum dengan baik dan benar. Di persidanganlah kita masing-masing menghadirkan kebenaran faktual demi mewujudkan keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku bagi semua pihak,” urai Wilson Lalengke. (TIM/RED)

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Sindikat Curanmor
Bawa Paket Sabu, Pemuda di Ambokembang ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan
Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas*
Pukul Pakai Helm Karena Cemburu Istrinya Bersama Pria Lain, Warga Karanganyar ini Diamankan Polres Pekalong
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
7 Pria Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota 4 diantaranya sebagai Pengedar .
Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:39 WIB

Kapolsek Pagaden Polres Subang Pimpin Apel Gabungan KRYD TNI-Polri Dan Satpol PP

Senin, 19 Mei 2025 - 18:01 WIB

Persiapan Kerja Bakti Terima Patung Bunda Maria Oleh KBG St. Aloysius, Paroki Thomas Morus Maumere

Senin, 19 Mei 2025 - 13:43 WIB

Operasi Premanisme, Satgas Gakkum Polres Pekalongan Sasar Terminal Hingga Jalan Protokol

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:36 WIB

Mabes polri moment paskah jadikan refleksi perubahan daya fikir serta budaya pola fikir .

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:57 WIB

Polres Pekalongan dan Jajarannya Gelar Patroli, Antisipasi Premanisme

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:01 WIB

Polres Pekalongan Gelar Silaturahmi yang Dikemas dalam Bentuk Nobar Sayap-Sayap Patah 2

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:16 WIB

Tim Raga Polda Riau siap brantas premanisme

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:43 WIB

Sampah lingkungan LP dibiarkan berbulan-bulan bau menyengat mencemari lingkungan warga sekitar

Berita Terbaru