Oknum Tukang Parkir Liar Melakukan Pemerasan Dan Pelaku Palsukan Kwitansi dan Cap RW

Senin, 7 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Akhir-akhir ini aksi premanisme dan pungli menjadi hal yang paling menakutkan dikalangan masyarakat khususnya masyarakat kota cirebon. Sat Reskrim Polres Cirebon Kota telah berhasil menangkap Preman yang melakukan pemerasan parkir dan pungli di Jl Pertratean kelurahan pekalipan kecamatan pekalipan Kota Cirebon, serta melakukan pemalsuan cap stempel dan kwitansi RW. Dalam Konperensi Pers Polres Cirebon Kota, jam 13.00 Wib (07/03/2022).WhatsApp Image 2022 03 07 at 17.40.00

Aksi pemerasan dan pungli tukang parkir tersebut viral di media sosial bahkan pelaku juga melakukan penganiayaan di daerah Pasar Balong Pekalipan, Kota Cirebon.

Atas perbuatannya, sekarang pria berinisial “ANS” alias “AS” ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya melakukan pemerasan berkedok parkir kepada sopir di Jl Pekalipan, Kota Cirebon.

Wakapolres Cirebon Kota, KOMPOL Ahmad Troy Aprio SH, SIK mengatakan, pelaku telah terbukti memalsukan kwitansi dan stempel RW dengan tulisan Seksi Keamanan.

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru