Oknum Tukang Parkir Liar Melakukan Pemerasan Dan Pelaku Palsukan Kwitansi dan Cap RW

Senin, 7 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres juga menambahkan, pada saat pemeriksaan, pihak RW 03 pertatean Barat kelurahan pekalipan kecamatan pekalipan tidak tahu akan adanya kwitansi dan stempel tersebut. Adapun stempel yang dipakai, ternyata didapat dari pejabat RW lama yang sudah meninggal dunia.

Tidak hanya itu, uang yang didapat dari pemerasan dan pungli yang dilakukan “ANS” alias “AS” tidak diserahkan kepada RW melainkan untuk keperluannya pribadi pelaku.

Seperti diketahui, pelaku pungli parkir di Jl Pekalipan tersebut, sebelumnya viral di media sosial setelah direkam dan di unggah dalam sebuah video.

Dalam video tersebut seorang pria menunjukkan kwitansi pembayaran yang diduga pungli parkir di Jl Pekalipan. Pada kuitansi tersebut tertulis nominal Rp50 ribu, sebagai kontribusi siskamling dan terdapat cap RW setempat.

Sementara itu pada kuitansi yang ditunjukan saat pemeriksaan di Polsek Seltim, terlihat harga yang berbeda dipatok berdasarkan jenis kendaraan. Untuk mobil box dikenakan Rp 5 ribu, Colt Diesel Rp 3 ribu, kemudian ada juga yang dikenakan sampai Rp 25 ribu. Sementara itu pria yang diamankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota terlihat mengenakan kaos coklat dengan logo polisi di dada kiri.

Mewakili Kapolres, Wakapolres KOMPOL Ahmat Troy Aprio SH, SIK, juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan aksi premanisme atau pungli ke kami dan akan segera menindaklanjuti dan akan usut tuntas sampai akar – akar nya. Ujar Wakapolres

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB