Wakapolres juga menambahkan, pada saat pemeriksaan, pihak RW 03 pertatean Barat kelurahan pekalipan kecamatan pekalipan tidak tahu akan adanya kwitansi dan stempel tersebut. Adapun stempel yang dipakai, ternyata didapat dari pejabat RW lama yang sudah meninggal dunia.
Tidak hanya itu, uang yang didapat dari pemerasan dan pungli yang dilakukan “ANS” alias “AS” tidak diserahkan kepada RW melainkan untuk keperluannya pribadi pelaku.
Seperti diketahui, pelaku pungli parkir di Jl Pekalipan tersebut, sebelumnya viral di media sosial setelah direkam dan di unggah dalam sebuah video.
Dalam video tersebut seorang pria menunjukkan kwitansi pembayaran yang diduga pungli parkir di Jl Pekalipan. Pada kuitansi tersebut tertulis nominal Rp50 ribu, sebagai kontribusi siskamling dan terdapat cap RW setempat.
Sementara itu pada kuitansi yang ditunjukan saat pemeriksaan di Polsek Seltim, terlihat harga yang berbeda dipatok berdasarkan jenis kendaraan. Untuk mobil box dikenakan Rp 5 ribu, Colt Diesel Rp 3 ribu, kemudian ada juga yang dikenakan sampai Rp 25 ribu. Sementara itu pria yang diamankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota terlihat mengenakan kaos coklat dengan logo polisi di dada kiri.
Mewakili Kapolres, Wakapolres KOMPOL Ahmat Troy Aprio SH, SIK, juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan aksi premanisme atau pungli ke kami dan akan segera menindaklanjuti dan akan usut tuntas sampai akar – akar nya. Ujar Wakapolres
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya














