Sesuai dengan bukti-bukti yang didapat oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota terkait tindakan pemerasan, pungli dan penganiyaan, maka tersangka akan diterapkan pasal 368 KUHP pidana dan pasal 351 KUHP pidana hukuman selama – selamanya 9 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan saksi dari pihak RW Pertratean kelurahan pekalipan kecamatan kota Cirebon, mereka menyatakan tidak pernah memgeluarkan stempel yang dimaksud dan juga kwitansi seperti yang digunakan pelaku bahkan Pa RW yang tercantum di karcis parkir tersebut sudah meninggal.
Dalam karcis parkir tersebut ada yang senilai Rp25 ribu dan Rp50 ribu, akan tetapi pelaku menjelaskan bayarnya tetap seikhlasnya. Ada yang kasi 5000 sampai 10.000 Tidak seperti yang ada di kuitansi,” kata Wakapolres, kepada awak media patrolinews86.com
Wakapolres juga menambahkan, meski pelaku menyangkal melakukan pemerasan parkir dengan nilai yang tidak wajar, tetapi pengakuan tersebut masih akan kami dalami dalam pemeriksaan selanjutnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti 13 kuitansi bertuliskan Seksi Keamanan RW 03 Pertatean kelurahan pekalipan kecamatan pekalipan Barat Kota Cirebon.
Kemudian kaos abu-abu berlogo polisi, uang tunai Rp60 ribu, 6 buah stempel, 1 botol cairan stempel dan 1 buah bak stempel.
Adapun modus pemerasan yang di lakukan pelaku adalah meminta uang biaya keamanan kepada sopir truk yang parkir di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon dan korbannya adalah para sopir truk yang berasal dari luar Kota Cirebon.
Kuitansi yang dibuat pelaku “ANS” alias “AS” dan diserahkan ke sopir truk itu adalah inisiatif buatannya sendiri,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
























