Oknum Tukang Parkir Liar Melakukan Pemerasan Dan Pelaku Palsukan Kwitansi dan Cap RW

Senin, 7 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesuai dengan bukti-bukti yang didapat oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota terkait tindakan pemerasan, pungli dan penganiyaan, maka tersangka akan diterapkan pasal 368 KUHP pidana dan pasal 351 KUHP pidana hukuman selama – selamanya 9 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan saksi dari pihak RW Pertratean kelurahan pekalipan kecamatan kota Cirebon, mereka menyatakan tidak pernah memgeluarkan stempel yang dimaksud dan juga kwitansi seperti yang digunakan pelaku bahkan Pa RW yang tercantum di karcis parkir tersebut sudah meninggal.

Dalam karcis parkir tersebut ada yang senilai Rp25 ribu dan Rp50 ribu, akan tetapi pelaku menjelaskan bayarnya tetap seikhlasnya. Ada yang kasi 5000 sampai 10.000 Tidak seperti yang ada di kuitansi,” kata Wakapolres, kepada awak media patrolinews86.com

Wakapolres juga menambahkan, meski pelaku menyangkal melakukan pemerasan parkir dengan nilai yang tidak wajar, tetapi pengakuan tersebut masih akan kami dalami dalam pemeriksaan selanjutnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti 13 kuitansi bertuliskan Seksi Keamanan RW 03 Pertatean kelurahan pekalipan kecamatan pekalipan Barat Kota Cirebon.

Kemudian kaos abu-abu berlogo polisi, uang tunai Rp60 ribu, 6 buah stempel, 1 botol cairan stempel dan 1 buah bak stempel.

Adapun modus pemerasan yang di lakukan pelaku adalah meminta uang biaya keamanan kepada sopir truk yang parkir di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon dan korbannya adalah para sopir truk yang berasal dari luar Kota Cirebon.

Kuitansi yang dibuat pelaku “ANS” alias “AS” dan diserahkan ke sopir truk itu adalah inisiatif buatannya sendiri,” ungkapnya.

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru