patrolinews86
Advertisement
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
patrolinews86
Home HUKUM

Tidak Mengantongi Izin dan merusak estetika lingkungan, TIB rekomendasikan penebangan Pemasangan Tiang Fiber Optic yang Marak di Gowa

Senin, 5 Desember, 2022
2 min read
0
Tidak Mengantongi Izin dan merusak estetika lingkungan, TIB rekomendasikan penebangan Pemasangan Tiang Fiber Optic yang Marak di Gowa

 

WAJIB DIBACA

Berantas Peredaran Miras, Jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

Berantas Peredaran Miras, Jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

Selasa, 7 Februari, 2023
Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Jabar,Tuntut Mantan Ketua DPRD Jabar 2009 – 2014.Tindak secara Hukum Tegas dan Transfaran.

Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Jabar,Tuntut Mantan Ketua DPRD Jabar 2009 – 2014.Tindak secara Hukum Tegas dan Transfaran.

Selasa, 7 Februari, 2023

Tidak Mengantongi Izin dan merusak estetika lingkungan, TIB rekomendasikan penebangan Pemasangan Tiang Fiber Optic yang Marak di Gowa

 

TIB, Gowa – Patrolinews86.com
Pemasangan tiang Fiber Optic (FO) atau tiang internet di atas fasilitas umum dan depan rumah gencar di setiap kawasan permukiman di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan. Pemasangan tiang internet dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia.

Keberadaan tiang FO itu acap kali tidak berizin dan sangat merugikan karena berdiri diatas fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan, tak jarang pemasangan tiang FO tersebut berujung konflik dengan pemilik lahan.

Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Syafriadi Djaenaf melalui Humas TIB, Asri Paewa mengatakan pemerintah kabupaten/kota harus segera menghentikan kegiatan mereka bila terbukti tidak memiliki izin, Senin, (5/12/2022)

Selain merusak fasilitas umum juga merusak perwajahan kota dengan bertumpuknya tiang tiang FO berbahan besi dan beton hingga 5 tiang dalam satu titik. Lebih parahnya lagi itu sangat merusak estetika karena kabel bergelantungan dimana mana layaknya tali jemuran

 

Lanjut sebutnya, seperti yang terlihat saat ini di Kabupaten Gowa banyak sekali kegiatan pemasangan tiang FO. Setelah dikonfirmasi ke pihak dinas terkait ternyata hanya satu yang melapor dan mendapatkan rekomendasi,”pungkas Asri

Kegiatan mereka harus segera dihentikan untuk menyelamatkan aset daerah agar kerusakan tidak terlalu besar dan menyebabkan konflik lahan lebih parah di masyarakat

Mengharapkan agar bupati Gowa memerintahkan kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) dan dinas terkait untuk menebang tiang tiang FO yang terbukti dipasang tanpa memiliki izin agar ada efek jera ke pihak vendor atau provider, jangan setelah dihentikan dilapangan baru kalang kabut urus izin,”tutupnya

Diketahui vendor yang lagi melakukan kegiatan pemasangan tiang FO di kabupaten Gowa, PT Techno Media (Biznet) memiliki rekomendasi dari bidang tata ruang dinas PUPR Gowa, PT Inforte Solusi Infortek (Forte) dan PT Mega Akses Persada Fiber Star (Fiber Star) rekomendasi dari bidang bina marga PUPR Gowa untuk mengurus izin.

Mila

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
SendShareTweet

Related Posts

Berantas Peredaran Miras, Jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras
HUKUM

Berantas Peredaran Miras, Jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

Selasa, 7 Februari, 2023
Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Jabar,Tuntut Mantan Ketua DPRD Jabar 2009 – 2014.Tindak secara Hukum Tegas dan Transfaran.
HUKUM

Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Jabar,Tuntut Mantan Ketua DPRD Jabar 2009 – 2014.Tindak secara Hukum Tegas dan Transfaran.

Selasa, 7 Februari, 2023
Delapan Orang Remaja Yang Tergabung Dalam Gangster di Amankan Polsek Parung
HUKUM

Delapan Orang Remaja Yang Tergabung Dalam Gangster di Amankan Polsek Parung

Senin, 6 Februari, 2023
Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ringkus 2 Tersangka Pengedar Sabu”…
HUKUM

Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ringkus 2 Tersangka Pengedar Sabu”…

Senin, 6 Februari, 2023
Aktivis Anti Korupsi Cirebon Soroti DPKPP, Ada Apa?
HUKUM

Aktivis Anti Korupsi Cirebon Soroti DPKPP, Ada Apa?

Minggu, 5 Februari, 2023
Polres Tegal Kota Gelar Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek dan Sejit YM Kongco Tek Hay Cin Jin 2574/2023
HUKUM

Polres Tegal Kota Gelar Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek dan Sejit YM Kongco Tek Hay Cin Jin 2574/2023

Minggu, 5 Februari, 2023
Next Post
Jalin Komunikasi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Argasunya, Sambangi Warga

Jalin Komunikasi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Argasunya, Sambangi Warga

Sambangi Pelaku UMKM, Bhabinkamtibmas Desa Klayan Himbau Jaga Kamtibmas

Sambangi Pelaku UMKM, Bhabinkamtibmas Desa Klayan Himbau Jaga Kamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIA GROUP

patrolinews86

© 2021 patrolinews86.com

Navigate Site

  • ” Redaksi Media Cetak dan Online Patrolinews86.com “
  • CATATAN SANGGAHAN BERITA
  • Home patrolinews86.com
  • PERINGATAN …..
  • Persyaratan menjadi wartawan di patrolinews86.com
  • Tugas dan pungsi kabiro wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • ” Redaksi Patrolinews86.com “
  • BIROKRASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • LINTAS DAERAH
  • Polri
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL
  • TNI & POLRI
  • WARTA DESA
  • PENDIDIKAN

© 2021 patrolinews86.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist