Penjualan Dump Truk Milik Bumdes Sudah Sesuai Aturan

Kamis, 23 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis patrolinews86.com- Badan usaha milik desa ( BUMDES ) dalam pasal 213 ayat (1) undang-undang nomer 32 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang saat ini telah diubah dengan undang-undang nomer 23 tahun 2014 yaitu desa-desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Badan usaha milik desa ( BUMDES ) menurut peraturan nomer 14 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan dan peraturan badan usaha milik desa adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan dan di pisahkan guna mengelola aset jasa pelayanan dan usaha untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Kelembagaan ini telah di amanatkan di dalam undang-undang nomer 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah ( PP ) nomer 71 tahun 2005 tentang desa Ciamis 22 Desember 2021.

Saat ini masyarakat desa sanding taman di hebohkan dengan penjualan mobil DUMP TRUK yang dianggap simpang siur beritanya.
Menurut masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan yang menjadi pertanyaan masyarakat dana hasil penjualan DUMP TRUK adanya dimana?

Tutur para tokoh masyarakat yang penasaran ingin tahu kebenarannya saat di wawancarai awak media.
Bahkan pertanyaan itu dilontarkan melalui rapat mingguan hampir semua tokoh masyarakat mempertanyakan adanya dana hasil penjualan mobil DUMP TRUK senilai Rp. 165 juta.

Kepala desa sanding taman H. Lili Irfan Nawawi. SH saat dikonfirmasi awak media patrolinews86.com mengatakan mengenai penjualan aset BUMDES berupa mobil DUMP TRUK sudah sesuai aturan pertama berdasarkan pengajuan dari BUMDES yang di tandatangani oleh ketua BUMDES H. Dedi setelah itu kami musyawarahkan dengan para pihak terkait seperti tokoh-tokoh masyarakat dll.

Berita Terkait

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga
Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur
Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.
Kuwu Duryan ingin desa tinumpuk inginkan, kembangkan pemberdayaan masyarakat serta ketahanan pangan masa jabatan 2026-2034.
Restorasi baru desa Limbangan kecamatan junti kabupaten Indramayu 2026-2034 Oleh kuwu H.Nurwenda.
Gemah ripah loh jinawi Sebutan desa Junti Weden kecamatan Junti Kabupaten Indramayu.
Strategi Sunedi Kuwu desa Karangampel Lor, Mewujudkan Desa Bersih Tanpa Sampah.
Warga Desa Wulublolong Kec. Solor Timur Keluhkan Dana Program  PKH Menjadi Ajang Rebut-Rebutan Antara Pemerintah Desa Wulublolong Dan Penerima Manfaat.
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:56 WIB

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga

Jumat, 17 April 2026 - 07:43 WIB

Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:19 WIB

Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:29 WIB

Kuwu Duryan ingin desa tinumpuk inginkan, kembangkan pemberdayaan masyarakat serta ketahanan pangan masa jabatan 2026-2034.

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:22 WIB

Restorasi baru desa Limbangan kecamatan junti kabupaten Indramayu 2026-2034 Oleh kuwu H.Nurwenda.

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Siswa Kelas 6 SD Negeri 3 Way Terusan Gelar Kegiatan Olahraga

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:38 WIB

slot