KAB BANDUNG, PATROLINEWS86 | Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait praktik cashback di lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian. Dugaan penyimpangan tersebut umumnya berkaitan dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan informasi yang diterima MEDIAKASASI, salah satu penyedia buku yang disebut dalam temuan tersebut adalah CV Lentera. Dugaan praktik cashback ini terjadi melalui kerja sama antara pihak sekolah dan penyedia barang dengan pola tertentu yang dinilai melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.
Praktik yang kerap ditemukan di antaranya berupa rekayasa laporan pembelian. Sekolah diduga membuat nota atau kwitansi belanja dengan nilai lebih tinggi dari harga sebenarnya. Selanjutnya, penyedia barang memberikan sejumlah fee atau cashback kepada oknum pihak sekolah dengan nominal yang bervariasi, bahkan mencapai 20 hingga 40 persen dari total transaksi.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang diajukan disebut tidak sesuai dengan jumlah pembayaran riil kepada penyedia barang. Kondisi ini menjadi salah satu bentuk penyimpangan yang sering menjadi catatan dalam audit BPK.
Tak hanya praktik cashback, BPK juga menemukan sejumlah pelanggaran administratif lain, seperti barang hasil belanja yang tidak ditemukan secara fisik, kelebihan pembayaran atas realisasi belanja yang tidak wajar, hingga dugaan keberadaan rekening siluman.
Atas temuan tersebut, BPK biasanya merekomendasikan pengembalian kerugian negara ke kas daerah. Sejumlah kasus serupa bahkan telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat melalui pemeriksaan terhadap ratusan kepala sekolah guna mempercepat penyelesaian pengembalian dana.
Di sisi lain, DPRD juga mendesak agar kepala sekolah yang terbukti melakukan praktik cashback diberikan sanksi tegas. Selain sanksi administratif, praktik tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana karena dapat dikategorikan sebagai gratifikasi maupun suap.
Masyarakat yang ingin memantau regulasi dan hasil audit resmi dapat mengakses informasi melalui Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia maupun regulasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS. ***
























