Temuan BPK Soal Praktik Cashback di Sekolah Jadi Sorotan

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB BANDUNG, PATROLINEWS86 | Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait praktik cashback di lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian. Dugaan penyimpangan tersebut umumnya berkaitan dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan informasi yang diterima MEDIAKASASI, salah satu penyedia buku yang disebut dalam temuan tersebut adalah CV Lentera. Dugaan praktik cashback ini terjadi melalui kerja sama antara pihak sekolah dan penyedia barang dengan pola tertentu yang dinilai melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.

Praktik yang kerap ditemukan di antaranya berupa rekayasa laporan pembelian. Sekolah diduga membuat nota atau kwitansi belanja dengan nilai lebih tinggi dari harga sebenarnya. Selanjutnya, penyedia barang memberikan sejumlah fee atau cashback kepada oknum pihak sekolah dengan nominal yang bervariasi, bahkan mencapai 20 hingga 40 persen dari total transaksi.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang diajukan disebut tidak sesuai dengan jumlah pembayaran riil kepada penyedia barang. Kondisi ini menjadi salah satu bentuk penyimpangan yang sering menjadi catatan dalam audit BPK.

Tak hanya praktik cashback, BPK juga menemukan sejumlah pelanggaran administratif lain, seperti barang hasil belanja yang tidak ditemukan secara fisik, kelebihan pembayaran atas realisasi belanja yang tidak wajar, hingga dugaan keberadaan rekening siluman.

Atas temuan tersebut, BPK biasanya merekomendasikan pengembalian kerugian negara ke kas daerah. Sejumlah kasus serupa bahkan telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat melalui pemeriksaan terhadap ratusan kepala sekolah guna mempercepat penyelesaian pengembalian dana.

Di sisi lain, DPRD juga mendesak agar kepala sekolah yang terbukti melakukan praktik cashback diberikan sanksi tegas. Selain sanksi administratif, praktik tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana karena dapat dikategorikan sebagai gratifikasi maupun suap.

Masyarakat yang ingin memantau regulasi dan hasil audit resmi dapat mengakses informasi melalui Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia maupun regulasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS. ***

Berita Terkait

Praktik Cashback Dana BOS di Sekolah Diduga Menggurita, LPKN: Sudah Berjalan Bertahun-tahun
Puluhan Kepsek Datangi Disdik Bandung Sejak Pagi, Ternyata Urus Temuan BPK
Korban Tenggelam di Sungai Sengkarang Berhasil Dievakuasi Oleh Tim SAR Gabungan dan Polres Pekalongan Kota   
Picu Kerusakan Rumah, Polres Pekalongan Kota Ajak Warga Cegah Balon Udara Liar dan Petasan
Siraman Qolbu: Jangan Sombong dan Angkuh dalam Kehidupan
Problem Pemda Indramayu : Masuk Wilayah Kota Indramayu “Disambut” Tumpukan Sampah Dan Berserakan
Pertamina EP Atasi Dengan Singkat Kebakaran di Stasiun Pengumpul Utama Cemara Lokasi Di Desa Rajaiyang Losarang*
Aksi Demo KOMPI Berjalan Tertib, “Hadiahi” Biawak untuk Pejabat Indramayu

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:17 WIB

Praktik Cashback Dana BOS di Sekolah Diduga Menggurita, LPKN: Sudah Berjalan Bertahun-tahun

Senin, 25 Mei 2026 - 21:03 WIB

Temuan BPK Soal Praktik Cashback di Sekolah Jadi Sorotan

Senin, 25 Mei 2026 - 20:55 WIB

Puluhan Kepsek Datangi Disdik Bandung Sejak Pagi, Ternyata Urus Temuan BPK

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:26 WIB

Korban Tenggelam di Sungai Sengkarang Berhasil Dievakuasi Oleh Tim SAR Gabungan dan Polres Pekalongan Kota   

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:39 WIB

Picu Kerusakan Rumah, Polres Pekalongan Kota Ajak Warga Cegah Balon Udara Liar dan Petasan

Berita Terbaru

PERISTIWA

Temuan BPK Soal Praktik Cashback di Sekolah Jadi Sorotan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:03 WIB

eropa365 https://dadunation.it.com/