PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)
Tergolong sebagai regulasi atau peraturan perundang-undangan jika kebijakan tersebut berupa naskah peraturan yang berlaku umum dan abstrak. Karakteristiknya adalah berlaku bagi siapa saja yang memenuhi syarat dalam peraturan tersebut (tidak tertuju pada nama orang tertentu). Contoh peraturan menteri atau peraturan presiden.
Upaya hukum yang dapat ditempuh jika peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang merugikan masyarakat atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi adalah dengan melakukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung. Hal ini diatur dalam pasal 31 ayat (1) UU No.3 Tahun 2009.
Contoh kasus berkenaan dengan kebijakan pemerintah yang di-judicial review ke Mahkamah Agung adalah gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres 75/2019 melalui Putusan MA No. 7 P/HUM/2020.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres 75/2019 tentang kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (hal. 68).
Kebijakan dalam bentuk Keputusan Tata Usaha Negara
Suatu kebijakan termasuk sebagai keputusan jika bersifat konkret, individual, dan final. Karakteristiknya, tertuju pada subjek hukum tertentu (ada nama/identitas yang jelas) dan menimbulkan akibat hukum seketika.
Perlu diperhatikan juga bahwa dalam Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan dan penjelasannya, keputusan tata usaha negara harus dimaknai sebagai:
1. penetapan tertulis yang mencakup tindakan faktual;
2. keputusan badan dan/atau pejabat tata usaha negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
3. berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
4. bersifat final dalam arti luas yaitu mencakup keputusan yang diambil alih oleh atasan pejabat yang berwenang);
5. keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
6. keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat.
Upaya hukum yang dapat dilakukan jika keputusan presiden atau menteri merugikan masyarakat adalah mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (“PTUN”). Namun, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, wajib melakukan upaya administratif berupa keberatan dan banding kepada instansi terkait terlebih dahulu.
Kebijakan dalam Bentuk Tidak Nyata (Faktual)
Ini adalah kebijakan yang tidak dituangkan dalam surat keputusan formal, melainkan berupa perbuatan fisik atau operasional pejabat di lapangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karakteristiknya, pemerintah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu/diam saja yang merugikan warga, padahal itu adalah kewajiban hukumnya.
Secara yuridis, berdasarkan pasal 175 angka 1, Perppu Nomor 2 tahun 2022, definisi tindakan administrasi pemerintahan adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai catatan, jika kebijakan tersebut berkaitan dengan sistem elektronik pemerintahan (seperti gangguan pada sistem pendaftaran atau basis data kependudukan), hal ini sekarang cenderung dikategorikan sebagai tindakan pemerintahan.
Upaya hukum yang dapat ditempuh atas tindakan nyata/faktual pemerintah adalah mengajukan gugatan onrechtmatige overheidsdaad (“OOD”) di PTUN, dengan menyebutkan alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hal ini diatur dalam pasal 3 PERMA Nomor 2 Tahun 2019.
Sengketa OOD atau perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan sengketa yang di dalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan pejabat pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika gugatan dikabulkan, PTUN dapat mewajibkan kepada pejabat administrasi pemerintahan (seperti presiden atau menteri) untuk melakukan, tidak melakukan, atau menghentikan tindakan pemerintahan yang digugat. Kewajiban ini dapat disertai dengan pembebanan rehabilitas (pemulihan hak) dan/atau ganti rugi kepada penggugat.
Kuningan, 13 Mei 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
























